Diusulkan Buka Formasi

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:47 WIB
TENAGA PENGAJAR: Disdikbud Tarakan mengusulkan agar membuka formasi agar guru maupun tenaga honor tiap sekolah bisa mengikuti tes seleksi PPPK.
TENAGA PENGAJAR: Disdikbud Tarakan mengusulkan agar membuka formasi agar guru maupun tenaga honor tiap sekolah bisa mengikuti tes seleksi PPPK.

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan telah mengusulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, untuk membuka formasi. Sehingga guru maupun tenaga honor yang ada di setiap sekolah dapat mengikuti tes seleksi PPPK.

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), kepada PPK daerah Nomor: B/1263/M.SM.01.00/2022. Isinya imbauan kepada pemerintah daerah, untuk segera melakukan usulan formasi kembali bagi tiap-tiap daerah. Yang belum mengusulkan formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tenaga pendidik dan kependidikan.

“Kalau jumlanya berapa yang diusulkan, jadi ranah BKPSDM yang dibutuhkan masing-masing sekolah. Untuk guru kelas maupun mata pelajaran. Proses pengajuan sudah dan kita serahkan ke BKPSDM,” jelas Kepala Disdikbud Tarakan Budiono, Senin (8/8).

Dengan adanya usulan ini, diharapkan menjadi penyemangat bagi guru yang statusnya masih kontrak atau honor. Sehingga nantinya bisa mengikuti seleksi PPPK. Jika nantinya dinyatakan lolos. Maka, hak dan kewajiban sama dengan guru yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya tunjangan pensiun yang membedakan, karena PPPK tidak akan mendapatkannya.

Budiono menyebut, di Tarakan terdapat sekitar 800 guru yang masih berstatus sebagai tenaga honor. Semuanya tersebar di sekolah tingkat SD maupun SMP. “Yang memenuhi syarat nantinya bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK,” ungkapnya. 

Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Terdapat dua kategori yang bisa mendaftar tes guru PPPK. Yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pasal 5 aturan regulasi tersebut menjelaskan, pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Lebih rinci ia menjelaskan, prioritas 1 merupakan Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru tahun 2021. Prioritas 2, THK-II dan pelamar. Prioritas 3, merupakan guru non ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sedangkan pelamar umum, terdiri dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Termasuk pelamar yang terdaftar di Dapodik. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X