DLH Kaltara Tepis Adanya Pencemaran Sungai

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:27 WIB
Hamsi
Hamsi

TANJUNG SELOR – Terjadinya dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Malinau, hal itupun ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara. Bahkan, DLH menepis adanya pencemaran sungai dan menganggap yang menjadi keluhan masyarakat belum bisa dibuktikan. 

Kepala DLH Kaltara Hamsi mengakui, telah melakukan sejumlah kajian di Sungai Malinau. Di mana, dilakukan pengecekan baku mutu air. Diantaranya PH (Power of Hydrogen) air, TSS (Total Suspended Solid) air dan lainnya.

“Pengambilan sampel dan kajian kita lakukan sejak ada laporan masyarakat. Dua minggu lalu kita turun ke lapangan. Memang dewan ke sana, namun kita turun juga tetapi tidak bersama. Kita didampingi kepolisian,” jelasnya, Selasa (9/8). 

Menurut Hamsi, kajian tidak hanya dilakukan pada titik yang berada di lokasi PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Tetapi dilakukan juga di lokasi PT Mitrabara Adiperdana (MA) dan PT ANMK (Atha Marth Naha Kramo). 

“Masing-masing perusahaan kita kaji, karena dekat dengan sungai. Dilakukan kajian dalam hal pengelolaan limbah. Mulai dari penyebabnya, hingga beberapa sungai termasuk sungai Malinau,” ungkap Hamsi. 

Hamsi tidak memberikan tanggapan perihal aksi protes masyarakat yang sudah berulang kali dilakukan. Sebab ia beranggapan, yang telah dilakukan DLH Kaltara sudah tepat. Bahkan ingin menjelaskan secara teknis, terkait kondisi sungai berdasarkan hasil kajian. 

“Silakan saja memberikan komentar terkait pencemaran. Pencemaran itu ada standarnya hingga dikatakan sungai tercemar. Ukuran kita baku mutu air,” imbuh Hamsi.

Ia juga membantah jika pencemaran sungai yang terjadi di Sungai Malinau ulah PT KPUC. Berdasarkan penelitian dan kajian, PT KPUC telah melaksanakan pengelolaan limbah hasil produksi dengan baik. Termasuk untuk PT MA. DLH berdalih, jika keluhan masyarakat di Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan, sungai tercemar akibat limbah PT KPUC tidak benar adanya.

“Yang pengelolaan limbahnya kurang baik, hasil kajian yakni PT AMNK. PT AMNK yang sangat dekat dengan sungai sekitar 100 meter. Ada beberapa titik yang kurang baik. Termasuk TPS LB3 (Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) belum sesuai standar,” bebernya.

Hamsi menegaskan, sudah membuat surat teguran tertulis. Tapi surat yang dilayangkan belum dilaksanakan perusahaan tersebut. “Kita objektif, ketiga perusahaan kita nila. Memang tidak ada pencemaran sungai yang terjadi,” bantahnya.

Hamsi meminta masyarakat harus objektif. Mengacu pada data 2021, perubahan warna air sungai dan sebagainya, diakibatkan perubahan iklim dan cuaca. “Jadi yang terkelola dengan tidak baik hanya PT AMNK. PT MA sudah ada teknologi pengelolaan limbah dan PT KPUC juga,” tuturnya. 

Kondisi sungai di Long Loreh ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Hasil itu diketahui, setelah tim DLH mengecek langsung ke lokasi. Karakteristik tanah di Long Loreh adalah karst atau kurang subur. Sehingga bisa saja PH air sungai menjadi rendah atau airnya keruh. 

“Selama ini mungkin bersih dan karena faktor hutan. Bisa saja sekarang ada pengurangan PH dan kebersihan air,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X