Ciduk 2 Tersangka Diduga Pengetap

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:33 WIB
TERCIDUK: Polres Bulungan amankan dua orang yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi di SPBU Jalan Katamso, pada Minggu (7/8) lalu.
TERCIDUK: Polres Bulungan amankan dua orang yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi di SPBU Jalan Katamso, pada Minggu (7/8) lalu.

ANTREAN kendaraan yang mengular terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Selor, mendapat perhatian dari kepolisian. Untuk melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan patroli. 

Alhasil, pada Minggu (7/8) lalu, saat Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan berpatroli, mengamankan dua orang diduga mengetap. Masing-masing berinisial AP (sopir) dan FS (pemilik kendaraan). 

Kedua orang tersebut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton putih yang diduga membawa BBM jenis solar, di Jalan Sabanar Baru, Kecamatan Tanjung Selor Hilir. Keduanya mengisi BBM di SPBU Jalan Katamso. 

“Setelah kami lakukan pengecekan, sopir mobil didapati membawa atau mengangkut BBM jenis solar subsidi. Jumlahnya 9 jeriken dengan ukuran 20 liter,” terang Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar melalui Kepala Unit (Kanit) Tipidter Ipda Faisal Anang Satria, Selasa (9/8). 

Target penyelidikan oleh Tim Unit Tipidter menyasar SPBU di Jalan Katamso. Karena sering dikeluhkan masyarakat, untuk bisa mendapatkan BBM jenis solar subdisi. Modus yang digunakan, menurut Faisal, dengan cara memindahkan BBM yang  berada di dalam tangki kendaraan menggunakan pompa. 

Selanjutnya dipindahkan ke dalam jeriken berukuran 20 liter, yang sudah disiapkan di dalam mobil. “BBM jenis solar ini kemudian dijual kembali, dengan harga sekitar Rp 8 ribu hingga Rp 9 ribu per liter,” imbuhnya. 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bulungan untuk jalani pemeriksaan. Kedua tersangka pun dijerat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Undang-Undang tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 55  UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua tersangka kini sudah meringkus di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Tak menutup kemungkinan, polisi juga akan meminta keterangan dari operator SPBU di Jalan Katamso. (*/mts/uno)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X