TARAKAN - Dua tersangka berinisial RL dan RD nekat mencuri satu unit mesin speedboat milik majikannya seharga Rp 400 juta. Alasan keduanya nekat melakukan pencurian, karena tidak digaji dalam kurun waktu sebulan oleh majikannya.
Sejumlah alat mesin tempel di salah satu bengkel speedboat di Kelurahan Mamburungan, jadi sasaran pencurian yang dilakukan RL, pada Juni lalu. Akibat perbuatannya, RL pun ditangkap di rumah kontrakan orangtuanya di Jalan Yos Sudarso, Taman Berlabuh Kelurahan Lingkas Ujung sekira pukul 18.00 Wita, Sabtu (23/7) pekan lalu.
“RL ini mencuri mesin speedboat 300 PK dan alat mesin lainnya,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia diwakili Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Iptu Sri Djayanthi tegasnya, Selasa (9/8).
Dari hasil penyelidikan, RL melakukan pencurian bersama tiga temannya. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan kemudian mengembangkan ke satu tersangka lainnya. RD akhirnya diamankan di Jalan Kusuma Bangsa RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas. Sedangkan dua pelaku lainnya, salah satunya kakak kandung RD masih berstatus buron.
Alasan keduanya, lantaran gajinya belum dibayar. “Gajinya belum dibayar satu bulan, makanya tersangka mengambil mesin. Sebulan gajinya Rp 15 juta,” ungkapnya.
Dari hasil pencurian, keduanya menukar alat yang ada di mesin speedboat lainnya. Barang bukti pencurian ditukar untuk mengelabui petugas. Awalnya mesin speedboat dicuri dalam kondisi utuh. Kemudian dibawa ke bengkel ditukar alatnya dengan mesin speedboat dari salah seorang tersangka.
“Pelaku yang kabur, merupakan kakaknya RD yang tahu di mana lokasi menjual mesin. Mereka mencuri gunakan speedboat. Kami gerebek di rumah kosnya, tidak ada,” ujarnya.
RL diketahui merupakan motoris speedboat dan menjadi otak pencurian. Namun, ia tidak mengetahui berapa hasil penjualan barang curiannya. RD hanya memberikan uang kepada RL dari beberapa unit mesin blok yang ditukar sebesar Rp 1,5 juta dan dibagi dua dengan IR, pelaku lain yang juga masih buron.
Dua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan tertangkap polisi. Speedboat yang digunakan tersangka dengan nama Antasena, sudah diamankan dan sementara dititipkan di Polair Polres Tarakan.
Kerugian korban, akibat perbuatan untuk satu mesin utuh berkisar Rp 400 juta. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.
“Pengakuan tersangka, sudah pernah menagih uang gajinya ke bos, tapi tidak direspons. Dalam bengkel bosnya ini banyak mesin bongkaran, kondisi lepasan. Ada 4 unit, diambil tersangka. Tidak tahu sudah dijual berapa dan kemana, yang tahu kakaknya RD. Mungkin uang Rp 1,5 juta yang dikasih ke RL itu panjar sementara hasil penjualan,” jelasnya. Kedua tersangka ini bahkan tidak mengetahui bongkaran alat mesin speedboat yang dicuri. Sudah ada dipasang ke mesin orang lain dan terjual. (sas/uno)