Meski Dilarang, Alat Tangkap Trawl Tetap Dipakai Nelayan Kaltara

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:47 WIB
ALAT TANGKAP DIBAKAR: Masyarakat belum bisa memahami meskipun sudah ada larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa trawl.
ALAT TANGKAP DIBAKAR: Masyarakat belum bisa memahami meskipun sudah ada larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa trawl.

TARAKAN – Masih adanya laporan berkaitan pelanggaran alat tangkap ikan di wilayah perairan Kaltara, membuat Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan lakukan sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda). 

Salah satunya, meminimalisir penggunaan alat tangkap trawl yang sudah jelas di larang, namun masih ada ditemukan. “Trawl ini susah juga dipahami masyarakat, kalau dilarang. Padahal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah jelas dilarang. Kami berkoordinasi dengan personel di daerah, untuk penanganannya jika ditemukan,” ujar Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Tarakan Abdul Haris, Rabu (10/8). 

Aturan larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab Nunukan) menjadi salah satu kabupaten yang memberikan dukungan penuh larangan alat tangkap trawl ini. Beberapa waktu lalu, PSDKP menemukan ada tiga nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl. 

“Awalnya kami narik (amankan) di wilayah perairan Sebatik, Nunukan. Sempat ada yang protes, sampai orang yang berkepentingan juga. Tapi, setelah berjalan satu dua kali eksekusi, malah Bupati Nunukan bersurat ke kami. Untuk meminta penertiban alat tangkap trawl,” ungkapnya.

Akhirnya, pengguna alat tangkap trawl yang sebelumnya bebas melakukan aktivitas di wilayah perairan Kaltara sudah mulai bersembunyi. Bahkan dari patroli yang dilakukan, sudah tidak terlihat nelayan yang beraktivitas menggunakan alat tangkap trawl. 

Dari tiga Provinsi di Kalimantan, yakni Kaltim, Kalteng dan Kaltara. Perairan yang dalam pengawasan PSDKP, khusus di stasiun Tarakan masih ditemukan pengguna trawl. Sedangkan di wilayah stasiun Kalteng dan Kaltim, malah pelanggaran lebih banyak. Mulai dari racun dan bom ikan.

“Kalau pengawasan kami di stasiun Tarakan ini, di wilayah Kaltara masih ada trawl. Kami lakukan terus giat patrol, untuk mengurai satu persatu. Kami pun koordinasi dengan pemerintah daerah dan Pemprov Kaltara,” tegasnya.

Salah satu alasan penggunakan alat tangkap trawl, selain memudahkan mencari ikan dalam jumlah banyak. Untuk perlengkapan juga, banyak nelayan yang menolak melakukan pergantian. Sehingga, Pemerintah Pusat melalui pemerintah daerah memberikan kebijakan dengan adanya program pergantian alat tangkap.

Program KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ini, sudah pernah dilakukan dengan diakomodir Stasiun PSDKP. Namun, di Sebatik misalnya, masih banyak nelayan yang menolak ikut program pergantian alat tangkap.

“Mereka banyak alasan. Karena sudah berpuluh tahun mengerjakan (gunakan trawl). Kalau beralih alat tangkap, mungkin bisa tapi satu paket dengan unit kapal. Akhirnya tidak terealisasi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X