TARAKAN – Seorang pria bernama Rusli, baru menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi parkiran, sejak 4 Agustus lalu. Ketika korban ingin pulang ke rumah dari tempat dia bekerja di Jalan Barokah RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Padahal, korban ini sering parkir sepeda motor di lokasi tersebut. Diduga, pelaku membawa kabur motor, saat korban mengobrol bersama teman kerjanya di dalam pembelian udang. Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Tarakan dan dikembangkan Unit Jatanras.
Alhasil, berhasil mengamankan tersangka berinisial HR saat berada di pinggir jalan di pelabuhan belakang Ramayana, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok sekira pukul 12.30 Wita pada 5 Agustus lalu.
“Pada saat diamankan, sepeda motor yang menjadi barang curian masih dalam penguasaan HR. Tersangka saat itu lagi tengah bekerja di pos pembelian ikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan, Rabu (10/8).
Diketahui, tersangka ini juga bekerja di lokasi pembelian ikan di belakang Ramayana, Kelurahan Sebengkok. Pengakuannya, sepeda motor diambil dalam kondisi kunci masih menempel. Bahkan, tersangka pun beralasan hanya meminjam sepeda motor tersebut. Namun tidak izin kepada pemilik sepeda motor. Sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal.
“Tersangka sempat mengelak soal penguasaan sepeda motor itu. Pengakuannya sepeda motor dipinjam dari temannya. Kami interogasi, untuk menyebutkan identitas temannya, malah tak bisa menyebutkan namanya. Alasan teman itu cuma pembenaran saja, supaya dibilang tidak mencuri,” bebernya.
Pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diamankan, kemudian penyidik berkesimpulan dua alat bukti sudah cukup. Untuk menetapkan HR sebagai tersangka.
“Dari modus tersangka sudah memenuhi tindak pidana. Kami tetapkan HR sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mako Polres Tarakan dengan pasal 362 KUHPidana. Ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (sas/uno)