Mangkir Kerja, 2 ASN Disanksi

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:36 WIB
Effendhi Djuprianto
Effendhi Djuprianto

TARAKAN – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan diberi sanksi, berupa penurunan jabatan selama 12 bulan. Dikarenakan kedua ASN mangkir dari pekerjaannya.

Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menegaskan, kedua ASN terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebelum menerapkan sanksi, pihaknya sudah lakukan pengawasan terhadap kinerja kedua ASN tersebut. 

Pihaknya memastikan, kinerja tersebut tak sesuai dan dilakukan hukuman tersendiri. “Tadi kami sampaikan soal itu, ini juga peningkatan untuk kinerja ASN. Sudah saya sampaikan juga ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk sejauhmana pengawasannya,” tegas Effendh, Kamis (11/8). 

Pengawasan inipun dilakukan sesuai tingkatannya. Mulai tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Selain pengawasan, pihaknya meminta mutasi kepegawaian selalu menjadi perhatian. Ia mengungkapkan, pemberian sanksi ini diberikan kepada kedua ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas Perikanan Kota Tarakan dan Satpol PP Tarakan. 

“Tindaklanjutnya ya di punishment (hukuman), sanksinya berupa penurunan jabatan selama 12 bulan,” ungkapnya.

Pihaknya berharapa, dua ASN itu dapat memahami tugas dan fungsi ASN sebagaimana mestinya. Hal ini juga dilakukan guna memberikan pembinaan sekaligus contoh terhadap ASN lainnya. 

“Kalau perlu kita mengacu kepada yang lain, seperti masyarakat. Agar Tarakan dapat menjadi kota yang tertib dan aman sesuai visi misi Tarakan, yakni Smart City,” harapnya. 

Terpisah, Sub Koordinator Disiplin BKPSDM Tarakan Rusmono menegaskan, hukuman disiplin yang diterima keduanya berstatus sedang dan berat. Adapun pelanggaran yang dilakukan keduanya sama, karena mangkir dari pekerjaan.

“Yang sedang yang jelas itu pelanggarannya di bawah 20 hari mangkirnya. Sedangkan yang berat di atas 20 hari, sanksinya beda,” ungkapnya. 

Sesuai dengan ketentuan, tindaklanjut dari pemangkiran ini direspons langsung oleh pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Tarakan. Sebelum dijatuhi hukuman pun terdapat proses untuk pembuktian pelanggaran tersebut. Jika memang benar melanggar, akan diberi hukuman bagi ASN tersebut.

“Hukuman di tingkat dinas, kalau sedang hanya sampai penundaan pangkat. Selanjutnya itu kewenangan Wali Kota. Nantinya juga ada yang menyampaikan ke BKPSDM untuk diproses,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X