Sempat Buron selama 5 Bulan, Amoy Ditangkap

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:38 WIB
PENCURIAN: Tersangka RM (kanan) saat digelandang menuju ruang tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Kamis (11/8).
PENCURIAN: Tersangka RM (kanan) saat digelandang menuju ruang tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Kamis (11/8).

TARAKAN - Buron sejak 20 Maret lalu atau sekitar 5 bulan, pria berinisial RM alias Amoy akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, pada 4 Agustus lalu. 

Tersangka diduga melakukan pencurian di salah satu counter handphone di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Sri Djayanthi mengatakan, korbannya baru mengetahui sehari setelahnya, pada 21 Maret saat hendak membuka toko. Semua barang jualan di dalam dengan kondisi berantakan dan brankas toko terbuka. Selain aksesoris handphone, ada juga uang di dalam brankas yang hilang. 

“Kerugian korban mencapai Rp 11.350.000,” sebutnya, Kamis (11/8). 

Belum lagi tertangkap, RM berulah dengan melakukan pencurian pada Juni lalu di Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. RM mencuri sepeda motor korban yang sedang di parkir di pinggir jalan, tidak jauh dari rumahnya. Modusnya, RM merusak kabel kontak sepeda motor tersebut. Kemudian menyalakan sepeda motor dan menyembunyikannya di dalam rumahnya. 

“Korban ke rumah temannya di Kelurahan Karang Balik. Karena rumah korban ini tidak ada parkiran, jadi motornya di parkir di pinggir jalan. Tak jauh juga dari rumah temannya. Ternyata pas mau pulang, motornya sudah hilang,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan, mengarah ke RM dan dilakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Dr Soetomo RT 09 Kelurahan Karang Balik sekira pukul 21.30 Wita. Saat diamankan, RM tengah santai di rumahnya sehingga tidak ada perlawanan. 

“Tersangka ini diamankan saat lagi berduka. Karena orangtuanya baru meninggal dua hari lalu. RM mengaku mengidap penyakit jantung,” katanya.

Pengembangan kasus pencurian di counter handphone, setelah RM tertangkap untuk kasus pencurian sepeda motor. Pihaknya juga mencocokkan wajah tersangka dengan rekaman CCTV di counter tersebut. 

“Sebenarnya sudah diketahui sejak viral. Diintai tapi belum diketahui rumahnya,” imbuhnya. 

Menurut pengakuan RM, niat awal sebelum mencuri di counter, hendak membeli rokok. Namun, melihat ada toko dekat rumahnya dalam kondisi kosong. Sempat berbalik arah dan memastikan situasi, tersangka kembali lagi ke counter dengan memanjat dinding toko hingga ke lantai 2. 

Dari rekaman CCTV yang pertama, RM menggunakan baju sweater hitam putih. Kemudian kembali dengan menggunakan pakaian yang berbeda. Karena tidak menemukan handphone, RM naik ke lantai 2 dan mengambil asesoris handphone. 

“Pintu dirusak gunakan kunci yang ada di lantai 2. Barang dimasukkan dalam karung semua. Semua barang belum dijual tersangka. Sebagian barang, dipakainya sendiri,” bebernya. 

Sedangkan modus pencurian sepeda motor, sempat mengubah warna. Dari merah hitam diganti menjadi hijau hitam. Sementara nomor polisi diganti tersangka. Pengakuan RM, nomor polisi bodong didapat di jalan raya. Sebelum dua kali melakukan pencurian, RM pernah masuk penjara untuk kasus pencurian di tahun 2015 dan 2018.

“Tersangka ini pernah kerja jadi honorer di salah kantor kelurahan pada tahun 2006 silam. Setelah berhenti kerja, baru mulai melakukan pencurian. Diduga tersangka ini mengonsumsi sabu. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X