NUNUKAN – Proyek pembangunan dermaga Sungai Sebakis, di Kabupaten Nunukan, menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Andi Jhoni mengatakan, kontraktor proyek tidak bisa menunjukkan jaminan mutu. “Kasus ini juga sudah menjadi materi pemeriksaan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya, Kamis (11/8).
Adanya ketidaksesuaian spesifikasi, menjadi poin dari LHP BPK. Terkait spek yang tidak sesuai, karena sebagian bangunan terindikasi menggunakan bahan-bahan material bekas. Menurut Andi, hal itu bisa saja terjadi, melihat dari ketidaksesuaian spek yang ada.
“Ada kemungkinan seperti itu, tapi proyek ini sudah diaudit BPK. Ada rekomendasi supaya dikaji tim ahli. Kita datangkan tim ahli dari Universitas Borneo Tarakan. Kesimpulannya, terdapat tiga titik pancang dari total 28 titik, yang tidak memenuhi mutu,” terangnya.
Dijelaskannya, proyek ini dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 3,8 miliar (Rp 3,1 miliar setelah addendum). Proyek, dikerjakan PT Pattimpa Utama Mandiri yang beralamat di Liem Hie Djung RT 10 Nunukan Utara, pada tahun 2021.
Proyek tersebut baru sebatas dibayarkan uang mukanya, dengan besaran 23 persen. Dari nilai proyek atau sekitar Rp 886 juta. “Sementara kami menghitung bersama dengan inspektorat. Hasilnya akan kami kirim kembali dan menjadi rekomendasi ke BPK. Itu nanti akan kami bayar setelah ada kecocokan dari BPK,” ungkapnya.
Meski demikian, dermaga dengan panjang sekitar 21 meter tersebut harus difungsikan. Karena melihat kebutuhan masyarakat sekitar. Pasalnya, dermaga lama sudah tidak layak pakai. Sedangkan dermaga Sebakis menjadi alternatif untuk masalah tersebut. (*/dzl/uno)