Dua Petinggi PT BTM Jadi Saksi

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:37 WIB
LANJUTAN SIDANG: Terdakwa Hasbudi masih menjalani proses persidangan secara online untuk perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak.
LANJUTAN SIDANG: Terdakwa Hasbudi masih menjalani proses persidangan secara online untuk perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak.

TANJUNG SELOR – Pemeriksaan terhadap para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih jadi agenda sidang lanjutan perkara tambang emas ilegal (ilegal mining) di Kecamatan Sekatak. Dengan menjerat terdakwa Briptu Hasbudi, yang merupakan oknum Polairud Polda Kaltara. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tanjung Selor, secara online, Kamis (11/8) lalu, menghadirkan dua saksi. Yang merupakan petinggi dari PT Banyu Telaga Mas (BTM). Yakni Direktur Utama H Karlan A Manessa dan H Hidayat selaku Manager Teknik. 

Kedua saksi mengikuti persidangan melalui zoom meeting dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat memberikan keterangan kepada Majelis hakim, Karlan membantah, bahwa tidak pernah mengizinkan aktivitas pertambangan di lokasi konsesi BTM. Baik itu yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok. 

PT BTM hanya bersedia kerja sama dengan perusahaan yang memiliki badan hukum yang jelas. Jika adanya aktivitas dilakukan perseorangan, maka hal tersebut sudah menyalahi prosedur. Karlan mengakui, tidak mengetahui jika terdakwa melakukan aktivitas tambang di wilayah konsesi PT BTM. 

Adanya aktivitas tambang secara perseorangan atau kelompok di konsesi PT BTM, disinyalir mencapai ribuan orang. Karlan pun sempat menyurati Polda Kaltara untuk menertibkan para penambang ilegal tersebut. “Laporan yang saya ajukan sudah tiga kali,” imbuh Karlan. 

Akan tetapi, di lapangan masih ditemukan adanya penambang emas ilegal di konsesi PT BTM. “Saya tidak punya kapasitas untuk menghentikan tambang liar itu. Makanya, saya menyurati Polda Kalrara,” ujarnya. 

Karlan tidak membantah, jika pernah bertemu dengan terdakwa Hasbudi. Sepengetahuannya, pertemuan itu lebih dari tiga kali. Namun, tidak membahas soal tambang emas. Pertemuan bermula, saat terdakwa menelepon Karlan sekitar dua tahun lalu. Terkait keinginan terdakwa untuk melakukan penambangan di wilayah konsesi PT BTM. 

Tapi, keinginan terdakwa tersebut ditolak dan tidak diizinkan Karlan. Bahkan, saat Karlan berkunjung ke Kabupaten Bulungan, sempat difasilitasi speedboat oleh terdakwa. “Lagi-lagi dari kunjungan itu tak ada pembahasan spesifikasi soal tambang emas,” tuturnya. 

Karlan menegaskan, dari aktivitas penambangan sejak tahun 2018 lalu. PT BTM fokus pada aktivitas eksplorasi. Meskipun, telah mengantongi izin produksi. PT BTM belum mendapatkan keuntungan dari eksplorasi tersebut. 

“Kegiatan eksplorasi ini efeknya jangka panjang dan bisa menghasilkan puluhan miliar,” imbuhnya. 

Berkaitan rekan Hasbudi, yakni Mulyadi yang diduga memiliki lokasi tambang besar di wilayah PT BTM. Karlan mengakui, tidak mengenal rekan terdakwa itu. Keterangan Karlan pun diamini Manager Teknik PT BTM H Hidayat. Saat ini di lokasi PT BTM, aktivitas tambang yang dilakukan masih eksplorasi. Belum ada aktivitas produksi. Mengenai eksplorasi atau uji pengolahan menggunakan Sianida (SN), didapatkan dari suplayer terdaftar PT Namira Baru, di Jalan Jelarai Tanjung Selor. 

Sistem pengiriman Sianida tersebut, diorder Kepala Teknik Tambang (KTT) ke PT Namira Baru. Kemudian dibawa ke PT BTM sesuai dengan kebutuhan. Adanya alat berat yang dijadikan barang bukti. Hidayat mengakui, alat berat yang diamankan bukan milik PT BTM. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X