Tenaga Honorer Perlu Didata

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:42 WIB
Surai
Surai

NUNUKAN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE), meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mendata jumlah honorer dan masa pengabdiannya. 

Menanggapi SE tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Surai mengatakan, Pemkab Nunukan sedang merevisi data-data yang sudah dipetakan sejak Juni 2022 lalu.

“Ada format yang berubah. Format lama tidak sedetail format yang baru. Sehingga kita masih lakukan perbaikan data. Penyerahan data tenaga honorer ke Pemerintah Pusat, kita targetkan 26 Agustus ini,” terang Surai, Jumat (12/8).

Jumlah tenaga honorer di Nunukan diperkirakan mencapai 5.000 orang, dari berbagai bidang dengan masa pengabdian beragam. Data sementara yang dibukukan BKPSDM Nunukan, masa pengabdian terlama 16 tahun. Bahkan, ada juga tenaga honorer memiliki masa pengabdian 10 tahun. Mayoritas tersebar di bidang pendidikan, kesehatan dan sejumlah pelosok Nunukan.

Ada juga anjuran untuk melampirkan SK awal dan akhir. Bagi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat honorer bekerja, harus membuat slip gaji. Untuk membuktikan SK awal dan akhir tidak terputus.

“Kami berharap, lama masa pengabdian bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan pengurangan tenaga honorer. Pengabdian mereka tentu butuh diapresiasi,” ungkap Surai.

Surai mengaku belum mendapat solusi jika kebijakan penghapusan tenaga honorer diberlakukan. “Terjadi ketimpangan di segala lini di perbatasan RI–Malaysia ini. Kita tahu, wilayah pelosok memiliki ketergantungan dengan tenaga honorer. Tak terbayang jika 232 Desa di Nunukan, tanpa tenaga honorer,” ujarnya. 

Seluruh instansi Pemerintah Pusat maupun daerah, diminta menuntaskan status kepegawaian non ASN, paling lambat 28 November 2023. Permintaan tersebut, tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. 

PPK diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN, yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Selain itu, hanya tenaga honorer kategori tertentu yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK pada program pemerintah. Yakni bagi honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut akan menjalani seleksi. Jika memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan, pemerintah akan diangkat. Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya, terancam jadi outsourcing. Saat ini setidaknya 12 kriteria tenaga honorer yang tidak masuk untuk diangkat jadi PNS. Diantaranya, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, dan operator komputer. 

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan biaya umum bukan gaji. 

Di Kabupaten Bulungan, pemkab masih lakukan proses pendataan terhadap tenaga honorer. “Pendataan sudah kita lakukan, tapi jumlah pastinya bisa konfirmasi kepada Dinas BKPSDM,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani, belum lama ini. 

Menurut Syarwani, pendataan belum secara keseluruhan. Paling banyak menyerap jumlah tenaga honorer di bidang kesehatan dan pendidikan. Apabila pendataan sudah dirampungkan, pemkab masih menunggu arahan dari pusat. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X