Bukan Jadi Kendaraan Bodong

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:44 WIB
ATURAN BARU: Masyarakat masih belum memahami perihal penerapan aturan baru untuk pajak STNK yang habis masa berlaku 2 tahun.
ATURAN BARU: Masyarakat masih belum memahami perihal penerapan aturan baru untuk pajak STNK yang habis masa berlaku 2 tahun.

TARAKAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai lakukan sosialisasi penerapan aturan baru. Mengenai pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masanya dua tahun akan menjadi kendaraan bodong. 

Perihal aturan baru yang segera diterapkan itu, masih banyak masyarakat yang tidak paham. Bahkan menganggap data kendaraan akan dihapus, jika dua tahun tidak membayar pajak. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana menegaskan, data tidak langsung dihapus saat tidak membayar pajak 2 tahun. “Sebenarnya bukan juga kami nyatakan bodong, tapi diblokir recordnya,” tegasnya, Kamis (11/8) lalu.

Aturan baru dari Korlantas Polri ini tidak sengaja dibuat untuk menakuti masyarakat. Tetapi mengantisipasi celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Terutama dalam hal registrasi kendaraan. 

Penerapan aturan ini bukan merupakan hal baru, melainkan memperketat aturan yang sudah lama. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan menyampaikan ke masyarakat. Agar tidak salah paham atau mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. 

“Biar masyarakat tidak kaget. Apalagi ada informasi, 2 tahun pajak mati langsung dibilang bodong. Ada juga beberapa kendaraan yang membayar pajaknya terkendala keberadaannya atau hal lain,” jelasnya. 

Masyarakat juga diminta jangan khawatir, selama taat pajak dan tidak terjadi pelanggaran saat registrasi kendaraan maka dipastikan aman. Misalnya masa berlaku STNK 5 tahun, ditambah 2 tahun yang disebut aturan baru tidak membayar pajak langsung diblokir. Berarti 7 tahun masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. 

“Kendaraan yang kita pakai sehari-hari tidak sulitlah saya rasa. Kalau sekarang ini kan kendaraan sudah kebutuhan primer,” ujarnya.

Di Tarakan, pihaknya masih mempersiapkan data kendaraan yang bisa langsung dinyatakan bodong. Setelah aturan ditetapkan sudah berlaku. “Pemerataan daerah kita ini juga. Kalau di Tarakan tidak sulit cari kendaraannya. Beda di luar daerah yang jarak pemukiman jauh-jauh. Misalnya di luar pulau Tarakan yang ribet nanti,” katanya. 

Bagi masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan administrasi kendaraan, setelah dinyatakan bodong masih bisa dilakukan. Sejumlah syarat harus dipenuhi dan tidak lebih mudah daripada saat rutin membayar pajak. 

“Asalkan tidak melakukan pelanggaran. Kami masih menunggu instruksi kapan eksekusinya. Namanya aturan untuk penegakan ke masyarakat juga, jadi kepatuhan terkait dengan pendapatan negara,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X