Berupaya Tutupan Hutan Bertambah

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:47 WIB
PENANAMAN MANGROVE: Direncanakan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, KTT akan dilakukan penanaman mangrove.
PENANAMAN MANGROVE: Direncanakan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, KTT akan dilakukan penanaman mangrove.

TANJUNG SELOR - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki luas wilayah kurang lebih 7.227.500 hektare (ha). Dengan luas hutan mencapai 70 persen atau 4.500.000 ha. 

Luas area yang dilindungi kurang lebih 1.260.000 ha atau 28 persen total tutupan hutan. Di antaranya Taman Nasional Kayan Mentarang dan Jantung Borneo. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, hutan Kaltara cukup luas dengan 70 persen. Sehingga perlu dilakukan pengembangan dan penambahan tutupan hutan. Seperti yang diketahui, banyaknya aktivitas penebangan liar dan pembakaran hutan dapat berdampak terhadap berkurangnya jumlah tutupan hutan.

“Kita akan berupaya agar tutupan hutan bisa bertambah,” harap Gubernur, Jumat (12/8). 

Upaya yang dilakukan Pemprov Kaltara dengan pengembangan hutan mangrove, untuk menambah tutupan hutan. “Kalau melihat jumlah hutan lindung yang ada, kurang lebih satu juta hektare. Terbagi beberapa macam jenis. Saat ini, yang kita sedang kembangkan adalah mangrove,” ungkapnya. 

Pengembangan mangrove direncanakan di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Ditargetkan, pengembangan dan penambahan tutupan hutan dengan mangrove bisa mencapai 2.000 ha. Untuk menjaga dan melestarikan hutan mangrove, ia menegaskan, agar semua harus bersama -sama menjaga. 

“Jangan sampai, mangrove ditebang dan dirusak. Sehingga tutupan hutan lindung di Kaltara menjadi berkurang,” pesannya. 

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Syarifuddin menambahkan, pengembangan hutan mangrove menjadi salah satu upaya melestarikan hutan. Untuk tahap awal ada 3.000 bibit yang akan ditanam. “Besok (hari ini, Red) kita mulai 70 persen wilayah Kaltara merupakan hutan,” ujarnya. 

Agar menjaga dan melestarikan hutan, setiap perusahaan kayu atau perusahaan yang ada di Kaltara, wajib melakukan penanaman kembali. Usai melakukan penebangan pohon untuk kepentingan perusahaan. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X