Dugaan Korupsi di RSUD Nunukan, Rp 5 Miliar tanpa SPJ

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:34 WIB
GEDUNG RSUD NUNUKAN: Kasus anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 tengah dilidik Unit Tipikor pasca temuan Rp 5 miliar tanpa SPJ.
GEDUNG RSUD NUNUKAN: Kasus anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 tengah dilidik Unit Tipikor pasca temuan Rp 5 miliar tanpa SPJ.

UNIT Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nunukan mendalami kasus dugaan korupsi, penggunaan anggaran Rp 5 miliar di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun 2021, tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Nunukan Ipda Ridho Aldwiko mengatakan, pemeriksaan mengarah pada temuan awal Rp 5 miliar yang terungkap. Saat terjadi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bendahara RSUD Nunukan.

“Hasil rekomendasi Inspektorat Nunukan, temuan menjadi Rp 2,1 miliar. Itu yang diminta untuk pengembalian secara diangsur. Ada aturan, dalam waktu yang ditentukan orang itu tidak bisa mengembalikan. Agar APID (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), menyerahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” terangnya, Senin (15/8).

Ridho menjelaskan, ketika kasus itu menjadi materi pemeriksaan. Indikasi pidana korupsi, penyidik akan memulainya dari materi awal persoalan. Sehingga pengusutan perkara akan kembali ke indikasi temuan Rp 5 miliar yang menjadi pokok perkara. 

Ridho mengungkapkan, teori penyidikan akan berpatokan pada dua hal. Yakni follow the suspeck. Di mana penyidik akan memeriksa pelaku, yang mengakibatkan nominal uang tersebut digunakan. Selanjutnya, follow the money, yaitu penyidik akan memeriksa kemana arah dana dimaksud dan untuk apa uang tersebut dikeluarkan. 

Ridho tidak membantah, jika uang BLUD RSUD Nunukan bisa dikeluarkan bendahara setelah mendapat persetujuan Kepala Bagian Keuangan dan Direktur. “Ada kemungkinan beberapa orang kita panggil. Selama ini terkesan hanya bendahara saja yang diperiksa. Tapi untuk diketahui, kasus ini masih kami selidiki,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Inpektorat Nunukan menemukan adanya kekurangan nominal Rp 5 miliar dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan. Ssaat lakukan audit khusus untuk kebutuhan Serah Terima Jabatan (Sertijab) terhadap Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.

Bendahara lama berinisial NH, dimutasi sebagai staf di Kantor Kecamatan Sebatik Utara. Posisinya digantikan Isjayanto. Adapun kekurangan Rp 5 miliar dalam SPJ saat itu, terungkap tidak adanya sebagian laporan pertanggungjawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai oleh NH.

Auditor dan BPK memberikan waktu untuk melengkapi SPJ. Sampai akhirnya tersisa Rp 2,1 miliar, yang sama sekali tidak ditemukan adanya SPJ. Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Berisi kesanggupan NH mengembalikan dana tersebut, selama kurun waktu dua tahun.

NH telah menjaminkan 4 sertifikat tanah sebagai itikad baik. Dengan nilai aset sesuai kerugian yang dihitung auditor Inspektorat Nunukan yakni Rp 2,1 miliar. (*/dzl/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X