Sementara 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:35 WIB
PROSESI VERIFIKASI: KPU se-Kaltara lakukan rapat koordinasi sebagai persiapan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024.
PROSESI VERIFIKASI: KPU se-Kaltara lakukan rapat koordinasi sebagai persiapan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024.

TANJUNG SELOR – Batas pendaftaran bagi partai politik (Parpol) yang ingin mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, sudah resmi berakhir pada Minggu (14/8).   

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang mendaftar sebanyak 40 parpol. Dari 43 parpol yang mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menerangkan, sejak awal dibuka pendaftaran, secara total ada 43 parpol yang mendapatkan akun Sipol. Hingga batas akhir Senin (15/8) dinihari, sekira pukul 00.59 WITA di Kaltara. Terdapat 40 parpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkas. Ada 3 parpol tidak menyampaikan berkas, sehingga dianggap tidak mendaftar.

“Dari 40 parpol yang mendaftar, dokumen 24 parpol dinyatakan lengkap. Sehingga tim KPU RI langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi administrasi. Terdapat 16 parpol, yang sampai 00.59 WITA semalam sudah menyerahkan. Sampai saat ini masih dilakukan pengecekan verifikasi administrasi,” terangnya, Senin (15/8).

Pengecekan dokumen yang dilakukan, masih tahap awal untuk 16 parpol tersebut. Sementara 24 parpol, sudah masuk dalam tahap verifikasi administrasi. Terdapat juga parpol yang hanya meng-upload sebagian dokumen ke Sipol. Kemudian menyerahkan sebagian dokumen dalam bentuk hard copy ke KPU RI. Sehingga KPU RI perlu waktu memutuskan, dokumen tersebut bisa dinyatakan lengkap atau tidak. 

“Jadi ada didapatkan yang seperti itu. Untuk dinyatakan lengkap atau tidak, tentu KPU RI memiliki penilaian sendiri. Kita di KPU Kaltara maupun KPU kabupaten dan kota menunggu arahan KPU RI,” ungkap Teguh.

Kelengkapan yang diperiksa di awal, belum sampai pada substansi isi. Namun pada kecukupan jumlah dokumen. Kemudian memastikan dokumen dari parpol dan ada di 34 provinsi. Sebab syaratnya, 34 provinsi harus ada perwakilan parpol. Minimal setiap kabupaten dan kota, ada 75 persen kepengurusannya. 

Selain itu, di kecamatan minimal 50 persen parpol memiliki keanggotaan dan lain sebagainya. “Itu yang harus dicek KPU RI untuk menyatakan dokumen lengkap. Karena memang harus sesuai persyaratan yang ada,” imbuh Teguh.

Terhadap 16 parpol yang masih dilakukan pengecekan dokumen, diupayakan secepatnya disampaikan ke publik. Untuk dibeberkan, yang lengkap dokumennya dan tidak. Selanjutnya, dalam tahapan pemilu, setelah dilakukan verifikasi administrasi, pada 16 Agustus nanti. 

Bahkan, KPU RI sudah mulai menurunkan datanya ke KPU provinsi serta kabupaten dan kota. Data yang diturunkan, dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Yang diverifikasi, kesesuaian keanggotaan dalam Sipol dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota). KPU RI melakukan pencermatan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat, akan diturunkan ke kabupaten dan kota untuk dipastikan,” ungkapnya. 

Ia mencontohkan, ketika ada satu orang yang terdaftar di dua partai berbeda. Maka akan dipastikan keanggotaan orang tersebut. Pihaknya harus memvalidasi keanggotaan parpol dan lain sebagainya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X