Mahasiswa Lakukan Aksi Bungkam

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:37 WIB
BENTUK PROTES: Belasan mahasiswa dari LMND Kaltara melakukan aksi diam di depan kantor PT KPUC, Senin (15/8), karena adanya dugaan pencemaran sungai di Malinau.
BENTUK PROTES: Belasan mahasiswa dari LMND Kaltara melakukan aksi diam di depan kantor PT KPUC, Senin (15/8), karena adanya dugaan pencemaran sungai di Malinau.

TARAKAN - Aksi diam dengan mulut dilakban, dilakukan belasan mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kaltara di depan kantor PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Senin (15/8). 

Aksi ini berkaitan adanya dugaan pencemaran lingkungan, yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Malinau. Ketua LMND Kaltara Muhammad Aswan mengatakan, lakukan inisiasi depan kantor DPRD Kaltara bersama masyarakat dari Malinau Selatan, di Bulungan pekan lalu. 

Namun, capaian aksi sebelumnya tidak ada. Sehingga pihaknya menggelar aksi lagi di depan kantor KPUC di Tarakan. “Harapan kami, Gubernur Kaltara dan Bupati Malinau bisa hadir di DPRD Kaltara. Tapi, nyatanya tak ada. Sudah disurati secara resmi DPRD Kaltara,” tegasnya.

Pencemaran sungai di Malinau kembali terjadi, Minggu (14/8). Tanggul yang diduga berasal dari PT KPUC di Malinau jebol sekira pukul 05.00 Wita. Kejadian ini menyebabkan Sungai Malinau berubah warna menjadi keruh kecokelatan. Sebagian besar kebun masyarakat terendam air limbah tersebut. 

Selain itu, derasnya arus buangan limbah tambang batu bara ini menyebabkan jalan antar desa Langap dan Loreh terputus. Pencemaran sungai Malinau oleh aktivitas tambang di kawasan hulu dan DAS Malinau ini, diperkirakan sudah terjadi sejak 2010 silam. Kemudian di tahun 2011, 2017, 7 Februari 2022 hingga 14 Agustus 2022. 

“Kami melakukan aksi sebagai bentuk adanya gambaran dari pemerintah saat ini. Mereka (pemerintah) diam-diam saja, bungkam tidak mau bersuara dan berkomentar. Terkait pencemaran yang terjadi di Malinau,” keluhnya. 

Pihaknya sejak tahun lalu sudah berupaya mengawal kasus pencemaran sungai di Malinau. Persoalan pencemaran sebenarnya tidak hanya terjadi di Malinau. Bahkan, sungainya mengalir hingga ke Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan laut. Dikhawatirkan meluasnya pencemaran, menjadi permasalahan lingkungan di Kaltara. 

“Paling dikhawatirkan tambak-tambak masyararakat di hilir Malinau bisa terdampak juga. Air di Malinau sudah dipadamkan PDAM sementara,” ungkapnya. 

Ia menegaskan, pemerintah harus melihat dengan jelas permasalahan pencemaran yang terjadi di Malinau. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau diminta untuk tidak memberikan tanggapan, seperti juru bicara (jubir) perusahaan dan harus objektif. 

Terlebih lagi tanggapan awal DLH Malinau menyebutkan, tidak ada pencemaran. Akan tetapi, tanggul milik PT KPUC jebol dan mencemari sungai. Dari sejumlah aksi yang dilakukan, pihaknya menunggu tindaklanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanggapi pencemaran sungai di Malinau. 

“Tanggul itu jebol karena perusahaan yang membangun asal-asalan. Harusnya ada standar operasional pengolahan limbah. Tetapi ternyata tanggul hanya di siring dengan tanah,” bebernya. 

LMND bersama tim Non-Governmental Organization (NGO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kemudian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan masyarakat Malinau Selatan akan tetap mengawal. Pihaknya sudah bersurat ke sejumlah NGO untuk bisa bergerak bersama. 

“Akta Notaris tahun 2017, sudah menyepakati jika ada kejadian pencemaran sungai, tanggulnya jebol. Maka izin pertambangan akan dicabut,” tuturnya. 

Sementara itu, saat media mendatangi kantor PT KPUC Tarakan untuk meminta konfirmasi. Menurut keterangan dari salah seorang karyawan, kantor ditutup sementara. “Semua (karyawan) tidak ada yang bekerja, hari ini (kemarin, Red),” ucap pria yang enggan disebutkan namanya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X