TANJUNG SELOR - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), tidak sesuai harapan. Serta tidak mencerminkan kemerdekaan. Pasalnya, pihak panitia HUT membatasi awak media untuk mendokumentasikan momen sakral tersebut. Sementara, sejumlah humas dari instansi pemerintah maupun instansi vertikal, bebas mengabadikan momen dari berbagai titik.
Pantauan media ini, sebelumnya, awak media sempat ingin mengambil gambar tepat antara tribun tengah dan tribun kiri. Namun, panitia melalui keamanan tidak mengizinkan dan mengarahkan ke titik yang sudah ditentukan. Namun, terlihat sejumlah humas dari instansi pemerintah tidak dicegat dan dibiarkan mengambil gambar di tribun tengah.
Menyikapi hal itu, Perwakilan Aliansi Wartawan Harian (Awan) Purwanto, sangat menyayangkan hal itu. Sebab bisa diartikan pihak panitia menghalang-halangi rekan-rekan wartawan dalam peliputan. Apapun alasannya, apa yang dilakukan melanggar Undang-Undang Pers.
"Jelas dalam undang-undang itu, siapa saja yang menghalangi, bahkan melarang wartawan dalam kerja mencari berita, adalah perbuatan pidana," ungkapnya, Rabu (17/8).
Apalagi, lanjut dia, saat momentum upacara bendera Merah Putih, peringatan HUT ke-77 RI. Dengan tidak dibebaskannya ruang untuk mengambil momen sakral itu, bisa diartikan wartawan belum merdeka. Ketika dibatasi ruang untuk mengambil gambar atau mengabadikan momen, seharusnya itu untuk semua. Bukan hanya wartawan, tetapi humas dari instansi juga tidak diperbolehkan. Namun faktanya di lapangan, ada diskriminasi yang dilakukan terhadap wartawan.
"Kami pers dilindungi undang-undang. Dan seharusnya tidak dibeda-bedakan. Aturan itu harus jelas dan tidak dibeda-bedakan. Kalau begini, jelas wartawan terdiskriminasi," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang kaget mendengar hal itu. Kata dia, tidak ada perlakuan khusus untuk instansi. Bahkan wartawan, seharusnya diberikan ruang yang sama untuk mengabadikan momen sakral tersebut.