TARAKAN - Remisi hari kemerdekaan Indonesia kembali diberikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kepada warga binaan. Tercatat, ada 1.054 warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan rincian Remisi Umum (RU II) sebanyak 22 warga binaan yang langsung bebas.
“Namun karena 14 orang ini masih menjalani subsider. Jadi yang bebas hari ini (kemarin, Red) sebanyak 8 orang,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Arimin, Rabu (17/8).
Untuk remisi susulan, saat ini masih berproses sebanyak 147 warga binaan. Remisi susulan ini dikarenakan adanya keterlambatan administrasi dari warga binaan. “Remisi paling banyak kasus narkotika. Karena di sini warga (binaan) kami 80 persen kasus narkotika,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini, dikatakan Arimini, telah mencapai 80 persen dari jumlah 1.474 warga binaan. Sedangkan sisanya masih berstatus tahanan. Adapun syarat dari pemberian remisi ini, minimal sudah menjalankan pidana selama 6 bulan di Lapas Tarakan.
“Remisi ini juga diberikan karena warga binaan sudah berkelakukan baik. Juga sudah mengikuti pembinaan yang diberikan di Lapas. Tidak ada pelanggaran lain yang mereka berikan. Tentu juga administratifnya terpenuhi,” tuturnya.
Selain remisi, program asimilasi juga sudah diberikan kepada warga binaan. Hal ini sebagai bentuk pengurangan over kapasitas. Sementara, pengusulan remisi kemerdekaan ini membutuhkan waktu kurang lebih sebulan. Mulai dari 6 Juli-6 Agustus 2022.
Untuk pemotongan masa tahanan, khusus untuk moment kemerdekaan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. “Kalau ada complain, misal ada yang belum dapat (remisi) kami juga sudah sampaikan jauh hari sebelumnya. Kami tetap buka diri untuk warga binaan. Jangan sampai di dalam (tahanan) ada permasalahan. SK ini (remisi) juga akan kita tempel di masing-masing blok,” tegasnya. (sas/uno)