Perlu Penataan Ulang

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:14 WIB
PERLU DITATA: Bangunan yang dibangun di sepanjang Pantai Tanah Kuning harus sesuai regulasi yang berlaku.
PERLU DITATA: Bangunan yang dibangun di sepanjang Pantai Tanah Kuning harus sesuai regulasi yang berlaku.

TANJUNG SELOR – Adanya bangunan hunian dan warung makan di sepanjang bibir Pantai Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, masih butuh penataan ulang. Agar terlihat rapi dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Mengingat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Pada poin kedua menyebutkan, sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Di pasal II poin 2 disebutkan, pemerintah daerah kabupaten dan kota yang mempunyai sempadan pantai. Wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman bencana alam dan alokasi ruang untuk akses publik. BMelewati pantai dan alokasi ruang untuk saluran air serta limbah.

Perhitungan batas sempadan pantai, harus mengikuti ketentuan perlindungan terhadap gempa, tsunami, perlindungan pantai dari erosi atau abrasi. Termasuk perlindungan sumber daya buatan dari pesisir pantai, banjir dan bencana alam lainnya.

Berkaitan hal tersebut, Menurut Bupati Bulungan Syarwani, dari segi batas badan pantai perlu pengaturan. Hanya saja, ini masih tahap awal. “Saya minta peran dari pihak kecamatan atau Kepala Desa setempat. Termasuk dinas terkait, bagaimana menjaga kawasan pantai dan menatanya serapi mungkin,” harapnya, Rabu (17/8) lalu.

Karena memang, diakui Syarwani, ini representatif sebagai kawasan wisata yang ada di Kabupaten Bulungan. Bahkan, bisa dijadikan kawasan wisata bahari yang ada di Tanah Kuning-Mangkupadi. Pengelola tempat hunian tersebut, memang dikelola pihak swasta. Dikarenakan memiliki lahan dan mendirikan bangunan hunian.

Selain soal Garis Sempadan Bangunan (GSB), lanjut Syarwani, ke depannya para pelaku usaha bakal ditindaklanjuti soal perizinan. “Kita ingin pelaku usaha untuk melegalkan, dengan bisa mengantongi izin,” pintanya.

Syarwani berharap, kehadiran para pelaku usaha ini dapat memberikan andil bagi pemerintah daerah. Seperti dalam upaya pendapatan daerah dari sumber pajak maupun retribusi.

“Saya sudah menugaskan Kepala Desa, pihak Camat, Kepala Bappeda, BPPRD, BPKAD termasuk DPMPTSP selaku dinas yang mengeluarkan perizinan. Untuk bertemu dengan beberapa pemilik pelaku usaha di Tanah Kuning,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Tanjung Palas Timur H Gapar menambahkan, kedudukan kurang lebih seperti Provinsi Kaltara. Kecamatan Tanjung Palas Timur ini memiliki 8 desa. Setiap desa ada seorang Kepala Desa yang memimpin.

Pihak kecamatan bertugas pengawasan dan pembinaan. Terkait dengan penertiban bangunan di kawasan pantai, sudah instruksikan Kepala Desa untuk memperhatikan soal itu.

“Saya sudah sampaikan Kepala Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi, silakan membuat Perdes (Peraturan Desa) terkait penertiban kawasan pantai,” harapnya.

Karena ini merupakan aset wisata, apabila berdiri bangunan seperti yang ada saat ini. Maka hilanglah keindahan pantai itu. “Sekarang kita lihat, sudah beberapa bangunan yang berdiri sepanjang pantai,” tuturnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X