Mantan Kepsek Terseret Kasus Dugaan Tipikor, Tinggal Tunggu Vonis

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN –Dijadwalkan hari ini (25/8), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda akan membacakan vonis terhadap kasus dugaan korupsi terdakwa HR alias Lilis.

Pembacaan putusan akan dilakukan secara virtual, dengan terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. HR sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dengan dikurangi lamanya terdakwa ditahan. JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 462.417.892.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Penasehat Hukum terdakwa, Wasti mengakui, sudah mengajukan pembelaan dua pekan lalu. Dalam pembelaan yang dibacakan, selain meminta keringanan hukuman. Ia juga menekankan, pekerjaan pembangunan sekolah sudah selesai.

“Pekerjaan memang terlambat, tapi sudah selesai. Keterlambatan itu juga diketahui Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Tarakan. Kalau uang yang dituduhkan, dalam dakwaan itu, bukan ada di dalam rekening terdakwa. Tapi orang lain, yakni Jumino,” jelasnya, Rabu (24/8).

Sementara dalam tuntutan, JPU memastikan terdakwa melakukan tindak pidana yang tersebut dalam dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Wasti menegaskan, dalam keterangan di persidangan, faktanya terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primer JPU. Ia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keringanan untuk kliennya. Dengan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kami minta keringanan, pengalihan ke dakwan subsider, pasal 3. Kami minta dipertimbangkan, pekerjaan sudah selesai dan diketahui Disdikbud. Di pembelaan sudah kami sampaikan, tapi JPU tidak mau, tetap pada tuntutan,” bebernya.

Penasehat Hukum berharap, putusan yang dibacakan Majelis Hakim nanti bisa mempertimbangkan sikap terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya di persidangan. Termasuk berkelakuan baik selama persidangan dan kooperatif. “Kalau Jaksa primer, menurut kami terbuktinya di subsider. Terdakwa kooperatif dalam persidangan, kami minta hukuman yang dijatuhkan diringankan,” harapnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X