Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:58 WIB
NYARIS LOLOS: Tim gabungan mengungkap perkara 1 kg narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (25/8).
NYARIS LOLOS: Tim gabungan mengungkap perkara 1 kg narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (25/8).

TARAKAN - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan mengungkap perkara narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (16/8) pekan lalu.

Empat orang berinisial DA (40) alias EW, AR (30), AB (45) dan SD (37) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan, tersangka DA dan AR yang pertama diamankan di Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Sementara SD merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada AB. Sebelum akhirnya diserahkan ke AR dan DA.

“Sabu berasal dari BS. Nah, BS yang saat ini masih dilakukan pencarian. Karena sampai saat ini, kami belum dapatkan di mana keberadaan BS. Sudah kami terbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya , Kamis (25/8).

DA dan AR diketahui berangkat dari Berau, Kaltim menggunakan jalur darat ke Bulungan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan speedboat reguler ke Tarakan. Setelah menerima sabu, rencananya akan membawa sabu kembali ke Berau.

Speedboat loreng abu-abu yang digunakan DA sempat bersandar di Jembatan Besi. Namun saat tim gabungan tiba di Jembatan Besi, speedboat sudah tidak ditemukan. Saat melakukan pengejaran, speedboat diketahui berada di Pantai Kampung Baru Desa Mangkupadi dalam kondisi mesin mati.

“DA dan AR mencoba kabur dengan menyalakan mesin speedboat. Kami sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Karena speedboat mengalami kendala mesin. Sehingga petugas gabungan yang sedang melakukan pengejaran, dengan mudah menemukan keduanya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kg, 1 unit speedboat bermesin 115 PK yang digunakan sebagai sarana pengangkut dan 5 unit handphone. Speedboat diketahui merupakan milik DA.

Deden mengungkapkan, saat diamankan sabu-sabu berada di pohon bakau. Meski sudah mengikuti jejak tersangka, namun pihaknya enggan membeberkan siapa tersangka yang menyimpan sabu-sabu di balik pohon bakau. Ia mengakui, dalam kasus ini sulit melakukan pengembangan hingga ke arah orang yang pertama memberikan dan penerima selanjutnya di Kaltim.

“Kalau dilihat dari perannya tersangka ini kurir semua. Tersangka terakhir yang bawa sabu, pengakuannya disuruh sama orang yang ada di Kaltim. Kecuali mungkin yang punya barang, asal mula sabu-sabu, si BS itu,” bebernya.

Meski kooperatif, keempat tersangka tidak ada yang dijanjikan upah dan hasil tes urine juga negatif. “Begitu informasi sudah sampai kepada mereka (pelaku lain). Komunikasi sudah terputus dan rata-rata sering terjadi. Upahnya tidak ada, tidak tahulah masih dalam pemeriksaan. Tes urine juga negatif. Mereka (berempat) ini hanya kurir,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan di alat komunikasi para tersangka, tidak ditemukan adanya transaksi uang di dalam rekening. Pengakuan para tersangka, baru pertama kali menjadi kurir dan belum pernah berurusan dengan aparat kepolisian.

Para tersangka, salah satunya merupakan pegawai swasta dan tiga orang lainnya bekerja di lokasi pertambakan. DA dan AR diketahui merupakan warga Gang Harmoni RT 003, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Sementara AB merupakan warga Jalan Kusuma Bangsa RT 27, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Sedangkan SD, merupakan warga Jalan Cendana RT 18, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Tengah.

Keempat tersangka diancam dengan hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X