Mantan Kepsek di Tarakan Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:00 WIB
PUTUSAN: Terdakwa HR yang tersandung perkara Tipikor divonis 3 tahun 3 bulan penjara, Kamis (25/8).
PUTUSAN: Terdakwa HR yang tersandung perkara Tipikor divonis 3 tahun 3 bulan penjara, Kamis (25/8).

TARAKAN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, terhadap terdakwa HR alias Lilis lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan dibacakan Kamis (25/8) secara virtual, dengan terdakwa di Lapas Kelas IIA Tarakan dan Penasehat Hukumnya di Samarinda. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, terdakwa diputus bersalah dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Pidananya, diputus 3 tahun 3 bulan. Barang bukti berupa dokumen-dokumen konform JPU, dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian uang pengganti Rp 462 juta subsider penjara 6 bulan. Ditambah denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” terangnya, kemarin.

Terdakwa sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, masa tahanan yang sudah dijalani. Kemudian denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 462.417.892 subsider 3 tahun.

Pertimbangan Majelis Hakim, memutuskan lebih rendah dari tuntutan. Menurut Harismand, pada intinya Majelis Hakim berpendapat tidak terpenuhinya unsur bertambahnya kekayaan yang sudah dilakukan terdakwa.

“Lebih rendah dari tuntutan Jaksa dan pasalnya juga berbeda. Sebelumnya JPU menuntut pasal pertama primer. Ini diputus pertama subsider. Tuntutan kemarin JPU pasal 2 dengan pidana 5 tahun 6 bulan. Diputus pasal 3 dengan pidana 3 tahun 3 bulan,” sebutnya.

Atas putusan tersebut, JPU mengambil sikap pikir-pikir dengan masa waktu satu minggu. Untuk menyatakan sikap dan seminggu kemudian banding hingga 1 September. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Wasty mengakui pikir-pikir dengan hasil putusan di persidangan. Pihaknya belum melakukan koordinasi dengan kliennya, terkait putusan yang dibacakan.

“Putusannya tidak minimal, masih 3 tahun lebih. Kalau pasal 3 kan minimal setahun. Tapi, paling tidak dikabulkanlah pembelaannya untuk pasal. Artinya, sesuai dengan yang kami mau, dakwaan subsider,” ungkapnya.

Terkait uang pengganti Rp 462 juta, menurutnya masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa. Mestk begitu, ia beranggapan putusan sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan uang pengganti subsider 3 tahun penjara.

“Kalau putusannya, denda Rp 462 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara. Turunlah, paling tidak mengurangi. Intinya, kami pikir-pikir dulu. Apakah banding atau terima,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X