NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/8) lalu.
Diduga kelima tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar yang selama ini menjadikan wilayah Nunukan dan Pulau Sebatik, sebagai pangsa pasarnya. Pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu sehari. Setelah adanya informasi peredaran narkoba di Jalan Ahmad Yani RT 005 Sei Nyamuk.
Awalnya, polisi mengamankan Muslimin alias Black, dengan barang bukti 5 paket kecil seberat 0,57 gram. Barang bukti ditemukan di dalam keranjang plastik kecil abu-abu yang disimpan dalam kamar. Barang tersebut dibeli seharga Rp 250 ribu, dari Warga Sei Melayu Malaysia bernama Leman yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perburuan akhirnya dilakukan personel. Sekitar pukul 14.45 Wita, seorang tersangka bernama Haerul Adnan diamankan di Jalan Bhayangkara RT 009, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur,” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, kemarin (26/8).
Di lokasi ini, barang bukti sabu dengan jumlah 40 bungkus, berat total 100 gram diamankan. Barang haram tersebut dibeli Haerul dari Hasan. Yang merupakan seorang bandar di Pisak Pisak, Tawau, Malaysia.
“Hasan yang menerima pesanan dari Haerul, lalu membawa sabu ke pinggir jalan di sekitar Jalan Bhayangkara dan melakukan transaksi. Hasan ditetapkan sebagai DPO juga,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus itupun dilakukan pengembangan. Dengan berhasil mengamankan Lutfi alias Lute. Polisi menemukan barang bukti 0,22 gram sabu. “Dari pengakuan Lutfi, narkoba diberikan cuma-cuma oleh Haerul. Sebagai upah karena membantu memperbaiki perahu,” ujarnya.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba mengejar pelaku lain. Pada sekitar pukul 16.45 wita, seorang pria bernama Yunus diamankan di Jalan Yos Sudarso RT 002 Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Barang bukti 12 bungkus narkoba seberat 1,56 gram ditemukan saat penggeledahan badan.
“Polisi menemukan dua bungkus diselipkan di ikat pinggang dan 10 paket di saku celana belakang. Dikemas dengan kemasan makanan ringan,” tutur Ricky.
Yunus mengaku, barang yang dimilikinya diperoleh dari Kartini, warga Jalan Pangkalan RT 12 Nunukan Timur. Perburuan kembali berlanjut. Di rumah Kartini, ditemukan 1,7 gram sabu yang disembunyikan dalam bola plastik abu-abu.
“Barangnya dibeli dari DPO bernama Dare. Ia membeli dengan harga Rp 1,5 juta,” sebut Ricky.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sangkaan pasal menyebut, mereka diduga keras melakukan percobaan atau permufakatan jahat. Dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin dari Menkes RI.
“Tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Ricky. (*/dzl/uno)