NUNUKAN – Polres Nunukan masih mendalami dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Nunukan.
Anggaran sebesar Rp 2,1 miliar, hasil audit Kantor Inspektorat Nunukan sudah dikembalikan eks Bendahara RSUD Nunukan berinisial NH.
“Tapi pengembalian yang dilakukan, tak bisa menghapus dugaan unsur pidananya. Kasus ini masih bergulir dan pemeriksaan masih berlangsung,” terang Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Minggu (28/8).
Penyidik Polres Nunukan sudah melakukan pemanggilan terhadap dua orang, yang turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi tersebut. Keduanya merupakan Kasubag Keuangan dan Direktur RSUD Nunukan.
“Tak mungkin seorang bendahara bisa mengeluarkan uang, tanpa melalui prosedur dan tanda tangan Direktur. Kami sudah memanggil mereka untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Ada hal yang perlu dicatat dalam kasus ini. Yakni, pengembalian kerugian negara, sama sekali tidak menghapus dugaan perbuatan pidana yang dilakukan. Lalu, mekanisme uang yang keluar, normalnya harus diketahui Kasubag Keuangan dan ditandatangani Direktur RSUD. Selaku penanggung jawab penuh atas urusan tersebut. (*/dzl/uno)