Warga Terdampak Diberi Kompensasi

- Senin, 29 Agustus 2022 | 08:55 WIB
TANGGUL JEBOL: Kondisi saat tanggul limbah perusahaan tambang yang jebol berdampak terhadap masyarakat di Desa Langap, Malinau Selatan.
TANGGUL JEBOL: Kondisi saat tanggul limbah perusahaan tambang yang jebol berdampak terhadap masyarakat di Desa Langap, Malinau Selatan.

PASCA jebolnya tanggul limbah perusahaan tambang di Kabupaten Malinau, sejumlah langkah sudah dilakukan untuk menindaklanjuti dampak yang ditimbulkan.

Mulai dari membersihkan sejumlah permukiman di Desa Langap, Malinau Selatan hingga pendistribusian air bersih yang sudah kembali normal sejak Minggu (21/8) pekan lalu.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, menindaklanjuti permasalahan di Malinau ini, sudah ada komunikasi antara Bupati Malinau dan pihak PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

“Membahas bagaimana mengatasi jebolnya tanggul. Nanti terkait yang lainnya (dugaan pencemaran lingkungan), penyidik yang akan bekerja,” jelasnya, Minggu (28/8).

Namun saat ini, Pemkab Malinau sudah melakukan langkah penutupan sementara hingga proses penyelesaian selesai. “Dari perusahaan juga nanti akan menyampaikan untuk kompensasi ke masyarakat. Kami akan undang KPUC, membicarakan (soal kompensasi) kepada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Malinau saat ini sedang melakukan pendataan korban yang terdampak. Tidak hanya masyarakat yang akan didata nantinya. Tetapi juga pemerintah terkait aset. Bupati Malinau Wempi W Mawa belum lama ini juga sudah mengeluarkan instruksi khusus. Terkait kerusakan infrastruktur dan rumah warga di wilayah Malinau Selatan. Wempi menegaskan, dampaknya bahkan sudah merusak ekosistem di Sungai Malinau.

Ada 14 desa yang sempat terdampak dengan kondisi air sungai yang keruh dan penuh lumpur. Di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau, Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, dan Setaban.

“Sedangkan di DAS wilayah Mentarang, seperti Desa Lidung Keminci dan Pulau Sapi serta DAS Sesayap seperti Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota. Kami juga telah mengeluarkan sanksi paksaan berupa penghentian sementara pengoperasian perusahaan pertambangan PT KPUC,” ungkapnya.

Sanksi paksaan berupa larangan beroperasi kepada perusahaan. Kemudian penyelesaian fokus diarahkan pada mitigasi penanganan dan pendataan dampak kepada masyarakat. Termasuk ganti kerugian kepada pihak yang terdampak langsung.

“Satgas Gabungan tengah menginventarisir akibat dan dampak, atas kejadian terakhir di Tuyak Hutan Desa Langap,” imbuhnya.

Langkah utama saat ini penanganan dari sumber jebolnya tanggul. Sehingga material yang ada di sana tidak mengalir. Selanjutnya penanganan di hilirnya, yang terdampak. Diakui Wempi, pemerintah sudah menurunkan tim gabungan dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan.

Bupati menegaskan agar pihak perusahaan melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pertambangan. Sampai proses penutupan tanggul Tuyak Hutan selesai ditangani dengan baik. “Upaya selanjutnya, Pemkab Malinau masih menunggu hasil evaluasi bersama Satgas gabungan dan tim pemeriksa lintas instansi Provinsi Kaltara,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X