Pemanfaatan Hutan Sosial Masyarakat Adat

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:37 WIB
PERHUTANAN SOSIAL: Pemerintah akan melibatkan masyarakat desa dalam pengolahan hutan sosial di Kabupaten Bulungan.
PERHUTANAN SOSIAL: Pemerintah akan melibatkan masyarakat desa dalam pengolahan hutan sosial di Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat memiliki program terhadap pemanfaatan hutan sosial bagi masyarakat adat. Hal itupun akan ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menilai hal tersebut menjadi bagian yang bisa dikolaborasikan bersama. Ini merupakan selaras dengan program pemerintah provinsi dan kabupaten. Sehingga keberadaan lokasi atau wilayah desa menjadi sesuatu yang sangat strategis.

Menurut Bupati Bulungan Syarwani, perlu ada pembicaraan lebih mendetail terkait mekanisme pengolahan hutan sosial. “Saya yakin, keberadaan para kepala desa yang ada di Kecamatan Peso memiliki komitmen. Ke depan, tentu harus ada diskusi yang intens mengenai program yang sangat bisa dikolaborasikan bersama,” ujar Syarwani, Senin (29/8).

Dikatakan Syarwani, bukan hanya dari sisi perhutanan sosial. Tetapi melalui program yang lain, bisa dipadukan secara kolaborasi. Dengan melibatkan seperti kepala desa dan unsur pemerintah yang memiliki keterkaitan. Dengan harapan, ke depan melalui program satu desa satu produk, tidak hanya berbicara  hasil pertanian masyarakat lewat kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tetapi ada manfaat yang didapat dari perhutanan sosial.

“Ini bisa kita angkat, salah satunya melalui konsep perhutanan sosial,” imbuhnya.

Lewat konsep perhutanan sosial, masyarakat bisa berdampingan dan berkontribusi di sekitar kawasan. Di Kabupaten Bulungan, kawasan hutan masih sangat luas. Pemerintah daerah, sebelumnya telah mengalokasikan lahan sekitar seribu hektare untuk tanaman kopi dan cokelat.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan Mahmuddin Pallantara menambahkan, soal perhutanan sosial masih akan dibahaskan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulungan. Dari DPMD, meminta kepala desa untuk menyurati Bupati. Kemudian ada dispo kepada DPMD untuk memfasilitasi pertemuan kepada pemilik konsensi lahan.

“Kita menunggu proses itu dan mendukung setiap tahapan,” singkatnya. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X