Raperda APBD Perubahan Masih Dibahas

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:06 WIB
SERAHKAN DOKUMEN: Bupati Bulungan Syarwani (palng kiri) saat memberikan pokok kebijakan daerah kepada Ketua DPRD Bulungan Kilat, usai paripurna, Senin (29/8).
SERAHKAN DOKUMEN: Bupati Bulungan Syarwani (palng kiri) saat memberikan pokok kebijakan daerah kepada Ketua DPRD Bulungan Kilat, usai paripurna, Senin (29/8).

TANJUNG SELOR – Pokok kebijakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, dalam pembahasan Pemkab dan DPRD Bulungan, di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/8).

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan terkait penyusunan rancangan perubahan APBD. Karena ini merupakan penjabaran lebih lanjut, dari kesepakatan antara pemerintah dan DPRD Bulungan. Perihal perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Mekanisme penyusunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Anggaran yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD, berorientasi pada anggaran berbasis kinerja.

“Pokok kebijakan raperda APBD tahun 2022, menyangkut bidang pendapatan belanja dan pembiayaan,” terang Syarwani.

Di bidang pendapatan, dalam pelaksanaan desentralisasi. Terdiri atas pendapatan yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), transfer dan lainnya. Termasuk pendapatan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2021.
Pendapatan transfer, masih relatif jauh lebih besar dibandingkan dengan sumber penerimaan daerah. Penerimaan pendapatan transfer, tergantung besar kecilnya potensi sumber daya alam (SDA) yang didimiliki. Penerimaan yang berasal dari PAD secara keseluruhan relatif masih kecil, dibandingkan dengan penerimaan pendapatan transfer.

“Upaya peningkatan, pemerintah melakukan intensifikasi pemungutan terhadap sumber-sumber pendapatan. Dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi, sehingga tetap memberikan peluang peningkatan daya beli masyarakat,” beber Syarwani.

Pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer, dimungkinkan untuk ditingkatkan. Terutama yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) bukan pajak. Syarwani mengharapkan, pembagian DBH dari sektor ini lebih proporsional berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Untuk merealisasikan harapan itu, masih diperlukan upaya yang lebih keras pemerintah daerah ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Meskipun disadari, lanjut Syarwani, proses perkembangan ekonomi nasional dan global sangat berpengaruh terhadap sumber penerimaan pendapatan transfer. Kebijakan pemerintah terhadap pendapatan transfer mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Mengacu pada rekapitulasi pelaporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan belanja perangkat daerah, pada semester I tahun 2022. Didapatkan data realisasi fisik kegiatan 42,37 persen dan realisasi keuangan 33,13 persen.

“Dari total alokasi anggaran belanja, setelah pergeseran APBD sebesar Rp 1,325 triliun,” tutur Syarwani.

Data realisasi fisik, keuangan dan belanja pada perangkat daerah di Bulungan, pada semester I tahun 2021 dan semester I tahun 2022. Tingkat pencapaian kinerja dari perangkat daerah masih belum memenuhi target. Mengingat pelaksanaan semester II tahun 2022, tinggal beberapa bulan lagi. Sehingga diperlukan upaya yang lebih baik dari seluruh perangkat daerah. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X