Polisi Geledah 3 Lokasi

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 01:46 WIB
AMANKAN BARANG BUKTI: Penggeledahan di Kantor BPJN di Jalan Sabanar Lama depan Kulteka mendapat pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap, Selasa (30/8).
AMANKAN BARANG BUKTI: Penggeledahan di Kantor BPJN di Jalan Sabanar Lama depan Kulteka mendapat pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap, Selasa (30/8).

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara lakukan penggeledahan di tiga lokasi, Selasa (30/8), terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan Revitalisasi Saluran Air di Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Jalan Sabanar Lama depan Kuliner Tepian Kayan (Kulteka), pukul 13.00 Wita. Usai dari Kantor BPJN, penggeledahan berlanjut ke Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalimantan Utara (Kaltara) di Jalan Cendana Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Penggeledahan terakhir di Jalan Mangga II Tanjung Selor, yang merupakan rumah kontrakan milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AMN. Di lokasi ketiga, penggeledahan baru selesai sekitar pukul 21.00 Wita. Saat penggeledahan dilaksanakan, mendapat pengawalan ketat personel kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap.

Tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk ruangan. Bahkan awak media pun yang ingin mengambil gambar diberi akses yang telah dibatasi. Pasalnya, itu dilakukan guna kelancaran pemeriksaan.

“Anggaran itu bersumber dari Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Balai. Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih,” terang Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombespol Hendi F Kurniawan, kemarin.

Bahkan, ada beberapa pengerjaan yang akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap adanya indikasi manipulasi data, kata dia, sedang diproses penyelidikan. Penggeledahan di Kantor Satker berlangsung dari pukul 13.00 Wita-18.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kontrak kerja dan dokumen pembayaran. Proses penyelidikan masih berlanjut. Bahkan, sudah lakukan pemeriksaan terhadap mandor dan PPK berinisial AMN.

“Kita bergerak cepat untuk lakukan pengamanan beberapa barang bukti, supaya tidak sempat dihilangkan dan lain sebagainya,” ungkap Hendi.

Terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan tersebut, belum disampaikan ke publik lantaran proses tengah dilakukan. Penggeledahan di rumah PPK, mengamankan dokumen terkait perencanaan. Termasuk beberapa stempel yang diamankan, untuk dilakukan pendalaman.

Belum ditemukan adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti, karena tim bergerak cepat. Untuk melakukan pengamanan bukti terkait dengan perusahaan ini. “Itu masih kita proses pendalaman dan penyidikan,” imbuhnya.

Hendi mengungkapkan, penggeledahan sementara waktu di tiga lokasi. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi lain, bakal dilakukan pengembangan. (*/mts/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X