PPK Jadi Tersangka

- Jumat, 2 September 2022 | 01:15 WIB
DUGAAN KORUPSI: Tersangka berinisial AMN (baju oranye) yang sudah ditahan atas dugaan tipikor Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong tahun anggaran 2021.
DUGAAN KORUPSI: Tersangka berinisial AMN (baju oranye) yang sudah ditahan atas dugaan tipikor Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong tahun anggaran 2021.

TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menetapkan tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial AMN. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong tahun anggaran 2021.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Hendi F Kurniawan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan. Maka PPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi pihaknya juga melaksanakan gelar perkara pada Rabu (31/8).

Dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltara.

“Kami menemukan kecukupan alat bukti dan adanya perbuatan melawan hukum. Baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial AMN ditetapkan tersangka,” tegas Hendi, Kamis (1/9).

Berkaitan ada tidaknya penambahan tersangka lain, Hendi enggan memberikan tanggapan. Sebab sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dari dugaan kasus tersebut. Setelah ditetapkannya AMN sebagai tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan tidak berhenti.

Bahkan potensi bertambahnya tersangka secara tidak langsung bisa terjadi. Jika sudah ada pengembangan dalam kasus tersebut. “Kita akan melihat perkembangan dari hasil penyidikan yang dilakukan,” imbuh Hendi.

Proyek yang dikorupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2021, saat itu Satker PJN Wilayah I Kaltara dikepalai oleh Andi Nugroho Jati. Sehingga tak menutup kemungkinan, Polda Kaltara akan melakukan pengembangan hingga ke pimpinan lama dari Satker PJN Wilayah I Kaltara.

“Iya benar itu proyek tahun anggaran 2021. Namun kita tak bisa mengambil kesimpulan. Harus dibuktikan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan dari kasus ini,” tutur Hendi.

Penyidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara, terkait dugaan Tipikor terhadap penyalahgunaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Kegiatan padat karya (swakelola). Khususnya dalam menciptakan lapangan kerja terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satker PJN Wilayah I Kaltara.

Dalam kegiatan revitalisasi saluran yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), memiliki pagu anggaran sebesar Rp 7.639.880.000. Di mana nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 4.068.600.000.

Modus operandi yang digunakan tersangka, dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah tenaga kerja dan memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja. Sehingga anggaran kegiatan tersebut dapat dicairkan.

Saat ini Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait dan sedang melakukan penelusuran aset. Dalam aset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Hari ini (kemarin, Red) terhadap tersangka AMN sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 20 September 2022,” tuturnya.

Terhadap tersangka dalam kasus ini, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 lebih Subsider Pasal 9 dan 18, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X