Tersangka Sempat Mengelak

- Sabtu, 3 September 2022 | 13:08 WIB
JALANI PEMERIKSAAN: AMN (oranye) yang merupakan PPK sudah ditahan di Rutan Polda Kaltara untuk pengembangan kasus dugaan korupsi.
JALANI PEMERIKSAAN: AMN (oranye) yang merupakan PPK sudah ditahan di Rutan Polda Kaltara untuk pengembangan kasus dugaan korupsi.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021.

Informasi yang dihimpun media ini, di awal pengawasan dan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang yang diduga dikorupsi.

Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombespol Hendi F Kurniawan menjelaskan, di awal Polda Kaltara melakukan pengawasan terhadap anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yang mana dianggarkan pada Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltara, di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltara, Direktorat Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Terhadap tersangka berinisial AMN sudah diberikan kesempatan, untuk beritikad baik mengembalikan anggaran yang dikorupsi.

Namun, hingga penyelidikan yang dilakukan sampai ke tahap penggeledahan barang bukti. Tidak ada itikad baik dari tersangka. “Saat proses penyelidikan, tersangka tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dikorupsi. Sehingga status AMN naik menjadi tersangka dan dilakukan penggeledahan,” terangnya, Jumat (2/9).

Menurut Hendi, perbuatan yang dilakukan tersangka dengan memalsukan dan membuat data fiktif. Di mana anggaran untuk pengupahan pekerja, dibuat secara fiktif dan memiliki tandatangan palsu. Apalagi, 60 persen dari anggaran senilai Rp 7.639.880.000 tidak digunakan sesuai peruntukan.

Berdasarkan pemeriksaan, didapatkan Rp 3.571.280.000 digunakan untuk membeli material. Sementara anggaran senilai Rp 4.068.600.000 ternyata tidak sesuai.

“Kami melakukan analisa. Anggaran untuk material saat ini sudah sesuai. Hanya saja yang pengupahan tenaga kerja tidak sesuai,” ungkap Hendi.

Dalam penanganan kasus dugaan tipikor ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Mulai dari tersangka, pihak pekerja, pengadaan, ahli pidana dan lainnya. Untuk barang bukti, selain dokumen, ada komputer, alat komunikasi serta stempel.

Awal proses penyelidikan, tersangka sempat mengelak. Kemudian dibuktikan dengan penyelidikan kepada pihak yang menerima, sehingga ditetapkan AMN sebagai tersangka.

“Tak ada police line atau ditutup kantornya. Yang diambil hanya dokumen terkait proyek itu. Apalagi yang diamankan merupakan PPK yang mengurus proyek di tahun 2021. Kalau tahun inikan, lain lagi PPKnya. Tersangka diamankan di kantornya,” tuturnya.

Terhadap pemeriksaan saksi lain, seperti Kepala BPJN Kaltara, belum disampaikan. Meskipun ada potensi tersangka lain, namun pihaknya masih akan lakukan pengembangan. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X