Pembangunan PLTA Sungai Kayan, Peledakan Area Terhambat Izin

- Senin, 5 September 2022 | 01:28 WIB
BANGUN GUDANG: Dalam area pembangunan PLTA Sungai Kayan sudah dibangun gudang bahan peledak yang rencananya akan diisi material peledak.
BANGUN GUDANG: Dalam area pembangunan PLTA Sungai Kayan sudah dibangun gudang bahan peledak yang rencananya akan diisi material peledak.

PELEDAKAN area yang rencananya akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan, Kecamatan Peso belum juga terlaksana. Meskipun PT Kayan Hydro Energy (KHE) sudah mengklaim memiliki puluhan izin.

Direktur Operasional PT KHE Khaerony mengakui, telah mengantongi hingga 40 izin lebih. Namun saat ini, masih menunggu izin peledakan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Padahal, pihaknya sudah mengajukan P3. Karena Perkap (Peraturan Kapolri) berubah, maka butuh rekomendasi pengelola gudang.

“Seharusnya sudah terbit, tapi harus rekomendasi dulu baru P3,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi sudah terbit pada 18 Agustus lalu. Informasi yang diterima dari konsultan, kurang lebih 10 hari setelah rekomendasi P3 terbit. Namun PT KHE belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Apabila izin P3 terbit, dilanjutkan dengan mengurus P2 berupa izin pembelian dan pemakaian kurang lebih 10-15 hari.

Proses dalam pengurusan P2, nantinya sudah dilakukan mobilisasi mesin bor untuk peledakan dan lainnya. Persiapan peledakan cukup ekstra karena nantinya harus mulai persiapan bloking area.

“Ini memerlukan tenaga yang banyak dan kru peledakan yang spesialis. Jika menghitung hari, peledakan kemungkinan bisa di akhir September atau awal Oktober 2022,” jelasnya.

Peledakan dilakukan untuk bahu jalan yang menuju bendungan Kayan 1. Lalu menyambung peledakan ke Diversion Channel, hal itu berupa pembukaan pengalihan arus sungai. Semua material batu pada sisi kiri sungai, jika ke titik bendungan akan diledakkan. Selanjutnya, membuat semacam sungai baru sebelum konstruksi bendungan.

Diversion Channel ini rencananya dilakukan di awal tahun 2023 dan langsung disambung konstruksi bendungan. “Tahun ini fokus membuka jalan terlebih dahulu. Izin yang diajukan juga hanya sekali. Peledakan sudah bisa dilakukan berkali-kali tanpa harus mengajukan izin baru,” ujarnya.

Setelah memiliki legalitas dan perizinan sejak tahun 2011-2021. Disusul izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin konstruksi dan izin pinjam pakai kawasan hutan. PT KHE belum bisa melakukan pengerjaan kontruksi sampai saat ini, karena memerlukan rencana yang matang.

“Itu ada studi geologi dan teknis. Karena kita ingin keselamatan, desainnya itu kita ingin tidak ada gagal bangun,” tuturnya.

Kendala yang dihadapi, belum adanya pembangunan di lapangan. Dikarenakan medan yang jauh dari Ibu Kota Kabupaten Bulungan. Lalu aksesnya masih terbatas, seperti mobilisasi alat berat dengan hanya bisa gunakan jalur sungai. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X