Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda

- Selasa, 6 September 2022 | 08:05 WIB
SIDANG DITUNDA: Majelis hakim memberikan batas waktu hingga Rabu (7/9) kepada JPU terhadap pembacaan tuntutan bagi terdakwa.
SIDANG DITUNDA: Majelis hakim memberikan batas waktu hingga Rabu (7/9) kepada JPU terhadap pembacaan tuntutan bagi terdakwa.

TANJUNG SELOR -  Sidang perkara illegal mining, dengan terdakwa Hasbudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Kelas IB, Senin (5/9). Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, jadwal tersebut ditunda dikarenakan JPU belum siap menyampaikan tuntutan. Karena ada mekanisme yang perlu dilalui lebih dulu. Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B Miftah Kholis Nasution mengatakan, sebenarnya jadwal sidang merupakan tuntutan dari JPU. Tapi, materinya belum siap akhirnya proses persidangan ditunda.

Majelis hakim pun memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan surat tuntutan dua hari kemudian. “Jadi dijadwalkan pada Rabu (7/9) nanti, sidang berlanjut dengan agenda tuntutan dari JPU,” ujarnya, kemarin.

Untuk sidang pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa, dijadwalkan 12 September mendatang. Majelis hakim memastikan hak yang sama kepada HSB, apabila belum siap. Karena, di mata hukum tidak ada yang saling membedakan.

Sementara itu, JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, untuk tambahan waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim, akan berupaya semaksimal mungkin.

“Untuk menyiapkan surat tuntutan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” terangnya. Menurut Rahmatullah, alasan tuntutan belum bisa disampaikan karena ada proses yang perlu dilalui terlebih dahulu.

“Komunikasi secara berjenjang kita lakukan kepada pimpinan yang lebih tinggi di atasnya,” ungkap Rahmatullah.

Untuk rencana tuntutan, dia memastikan sudah disampaikan ke Kejati sejak 30 Agustus lalu. Artinya, secara administrasi sudah dilalui secara berjenjang. Selain terhadap Hasbudi, sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa lainnya juga belum dibacakan.

Mengenai rencana tuntutan JPU terhadap terdakwa, hal tersebut belum bisa dipublikasikan. Dikarenakan dinilai masuk dalam rahasia negara. Terhadap terdakwa, disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP. Termasuk Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X