Dua DPO Diburu Polisi

- Selasa, 6 September 2022 | 08:13 WIB
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA: Ditresnarkoba Polda Kaltara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA: Ditresnarkoba Polda Kaltara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyalagunaan narkotika jenis sabu 1,1 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.889 butir atau setara dengan 767 gram.

Dari pengungkapan kasus ini, diamankan dua tersangka, masing-masing berinisial C (39) dan F (26). Kedua tersangka diamankan di pondok tambak pinggir Sungai Pangkaran, Kelurahan Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, pada Minggu (21/8) pekan lalu.

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltara Kombespol Agus Yulianto, pengungkapan kasus ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian bergegas ke lokasi yang menjadi target.

“Sekira pukul 21.00 Wita, pada Minggu (21/8) itu. Setelah ditelusuri, tim gabungan kemudian mendapatkan lokasi yang menjadi target,” terang Agus, kemarin (5/9).

Selanjutnya, pada Senin (22/8), sekira pukul 03.00 Wita tim gabungan akhirnya berhasil menemukan lokasi pondok pada tambak. Setelah dilakukan penggerebekan berhasil mengamankan dua tersangka.

“Kita juga amankan barang bukti dua bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, 38 bungkus plastik klip bening pil ekstasi totalnya 1.889 butir,” jelasnya.

Dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial D. Saat ini masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk pelaku lain berinisial C, yang merupakan perantara, juga masuk dalam DPO.

“Pengakuan kedua tersangka, baru pertama kali melakukan perbuatan terlarang ini,” ujarnya.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 1 dan 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menyebutkan, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X