Napi Bebas Keluyuran, Jadi Catatan Ombudsman

- Selasa, 6 September 2022 | 11:55 WIB
Hendra alias Andi, yang kedapatan keluar dari Lapas di Tarakan.
Hendra alias Andi, yang kedapatan keluar dari Lapas di Tarakan.

TARAKAN - Ombudsman RI Perwakilan Kaltara beri atensi terkait adanya narapidana yang bebas keluar masuk di Lapas Tarakan. Nantinya, Ombudsman akan memberi evaluasi kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, dalam hal izin keluar Lapas ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pengawasan Ombudsman menyoroti pihak Lapas terhadap para warga binaan dalam menjalankan tugas, pokok, fungsi dan wewenangnya.

"Adanya informasi hal ini (warga binaan keluyuran diluar Lapas) sering terjadi berkali-kali, tentu menjadi atensi. Bukan hanya di jajaran eksternal, tetapi internal secara struktural Kemenkumham," katanya, Senin (5/9). Ketika petugas Lapas menjalankan tugasnya melakukan pengawasan, tidak diperkenankan juga mengabaikan hak warga binaan. Secara dampak ke publik, pengawasan juga untuk menjaga keamanan masyarakat. Sehingga pengawasan melekat petugas Lapas harus dijalankan.

Warga binaan yang sering izin keluar Lapas, kata dia juga harus dipastikan dulu apa yang menjadi penyebabnya, alasan tidak bisa dilakukan pencegahan. Setiap institusi juga dituntut melakukan evaluasi, apa yang harus dilakukan dan menyusun laporan untuk dilengkapi.

"Jangan sampai ada perlakukan diskriminatif terhadap warga binaan. Jangan sampai ada narapidana lain diizinkan (keluar Lapas), tapi yang lainnya tidak. Kalau memang terjadi, berarti itu sudah maladministrasi," jelasnya.

Jika mengacu pada PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, warga binaan yang sakit saja bisa mendapatkan pengobatan diluar Lapas. Namun, ada ketentuan yang mengharuskan warga binaan mendapatkan rekomendasi dari dokter Lapas, izin tertulis dari Kepala Lapas dan pengawasan melekat.

Sama halnya untuk urusan lain yang menjadi alasan warga binaan keluar Lapas, harus ada izin tertulis dan tetap pengawasan yang melekat. Hal ini menjadi atensi pihak Lapas sendiri untuk dijadikan bahan pemeriksaan internal.

"Jangan sampai ada oknum yang bermain. Sehingga si warga binaan bisa keluar dengan sesuka hati. Tentu ini jadi bahan catatan kami saat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Kaltim, agar hal seperti ini tidak terulang. Harus ada pemeriksaan internal," sambung Kepala Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Syahruddin.

Pemeriksaan internal dari pihak Lapas untuk memastikan apalah warga binaan keluar sesuai prosedur atau tidak sesuai prosedur. Ada pihak yang mungkin saja turut membantu dan harus diberikan sanksi untuk memberikan efek jera. "Keluarnya warga binaan yang tidak melalui prosedur sesuai akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan citra dari Lapas," tegasnya.(sas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X