Petugas Lapas Bakal Diperiksa

- Rabu, 7 September 2022 | 01:37 WIB
JADI SOROTAN: Lapas Kelas IIA Tarakan disinyalir membiarkan warga binaan kasus narkotika keluyuran di luar Lapas.
JADI SOROTAN: Lapas Kelas IIA Tarakan disinyalir membiarkan warga binaan kasus narkotika keluyuran di luar Lapas.

TARAKAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sudah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Kanwil Kaltim-Kaltara, untuk melakukan pemeriksaan petugas Lapas Kelas IIA Tarakan.

Hal ini dilakukan karena adanya warga binaan, yang didapati bebas keluyuran di luar Lapas pada Sabtu (3/9) lalu. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan, sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kadiv PAS Kemenkumham Kanwil Kaltim-Kaltara, Jumadi. Terkait langkah yang sudah ambil atas kejadian tersebut. Jika nantinya dari hasil pemeriksaan didapati ada oknum yang terlibat, dalam membebaskan warga binaan yang tidak sesuai prosedur akan dikenai sanksi yang berlaku.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kejadian di Lapas Kelas IIA Tarakan. Kita lihat prosesnya, kalau memang terbukti bersalah pasti ada sanksinya. Siapa pun itu,” singkatnya, Selasa (6/9).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Sofyan menegaskan, pihaknya bersama Ditjen PAS Kemenkumham RI sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan internal Lapas Kelas IIA Tarakan. Ia sudah memerintahkan Kadiv PAS untuk ke Tarakan.

“Awalnya kami membentuk tim di wilayah. Harus ada tim khusus turun, biar lebih tajam. Kami gabung antara tim dari Kanwil 2 orang dan 3 orang tim dari pusat. Jadi, netral,” tegasnya, kemarin (6/9).

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Sehingga minta tim khusus turun. Ketika sudah datang, bisa dilakukan pemeriksaan bersama-sama. “Kalau pak Kadiv (Tim dari Kanwil Kemenkumham) sudah turun sekarang,” imbuhnya.

Proses pemeriksaan bisa memakan waktu hingga akhir pekan ini. Selanjutnya, hasil akan dipaparkan di Kanwil Kemenkumham Kaltim, untuk menentukan langkah selanjutnya. Tim nantinya akan memastikan, apakah warga binaan yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur atau tidak.

Ia menegaskan, mengeluarkan warga binaan untuk izin keluar Lapas harus sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan, hak narapidana, keperdataan dan boleh keluar 1x24 jam dengan alasan anak sakit, istri sakit, bapak atau Ibu meninggal, menjadi wali nikah dan bagi waris.

“Dengan didampingi petugas 2 orang. Keluar dengan pengawalan, miring ke kiri nah kesalahan itu yang mengawal, alpa dia,” ujarnya.

Sanksi yang bisa dilakukan yakni, penundaan remunerasi selama 6 bulan hingga setahun untuk hukuman sedang. Sanksi yang diberikan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan terkait kelalaian. Semua dalam kasus ini akan diperiksa, mulai dari Kepala Lapas hingga ke jajarannya.

“Ke depan harus bisa sesuai prosedur. Mungkin ada hal yang dilaksanakan, tidak diketahui, petugas kita berubah pikiran dengan cara apa. Itu tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Sofyan menyebut, di Kaltara ada ratusan warga binaan dengan kasus narkotika. Dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup hingga ancaman mati. Hanya saja, dari pihaknya tidak memiliki biaya untuk bisa memindahkan narapidana dengan status hukuman tersebut. Terutama yang residivis dipindahkan ke Nusakambangan. Apalagi memindahkan gembong narkotika yang dikhawatirkan mengancam jiwa petugas di perjalanan.

“Bukan mudah memindahkan, tidak sederhana, perlu biaya besar. Kedua risiko di jalan. Kalau memindahkan harus sangat rahasia. Menjaga kondusifitas. Yang tahu, hanya saya, Kadiv PAS, Kepala Lapas dan Jakarta. Tahunya terbang saja, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) bawanya badan saja, barang menyusul,” bebernya.

Ditambah lagi permasalahan lain, di Nusakambangan maupun Lapas lain di wilayah Jawa mengalami over kapasitas. Sama halnya dengan di Kaltim dan Kaltara. Solusi lain menghindari kejadian yang tidak kondusif di wilayah kerjanya, melakukan pemindahan warga binaan di antar Kaltim dan Kaltara.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X