Terdakwa Hasbudi Sampaikan Keluhan

- Rabu, 7 September 2022 | 01:42 WIB
SEMPAT DIKELUHKAN: Rutan Polres Bulungan ada pengerjaan bangunan sehingga jam besuk tahanan dibatasi.
SEMPAT DIKELUHKAN: Rutan Polres Bulungan ada pengerjaan bangunan sehingga jam besuk tahanan dibatasi.

TERDAKWA Hasbudi yang terjerat kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, sudah beberapa kali menjalani persidangan.

Senin (5/9) lalu, persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun ditunda karena beberapa tahapan yang perlu dilalui. Saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal oleh Majelis Hakim. Hasbudi menyampaikan beberapa keluhan.

Hal tersebut berkaitan dengan jam besuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Pasalnya, selama dua pekan sempat ditiadakan lantaran adanya perbaikan Rutan.

Selanjutnya, Hasbudi mengeluhkan sel tahanan yang sengaja dipisahkan. Mengingat, Hasbudi menempati sel tahanan sendirian. Hasbudi yang masih status anggota Polri berpangkat Briptu ini, meminta digabungkan dengan para tahanan yang lain di Rutan Polres Bulungan.

“Keluarga dan Penasihat Hukum saya beberapa kali tak diizinkan untuk membesuk,” ucap Hasbudi, dalam keterangan yang disampaikan secara virtual.

Hasbudi mengakui, usulan itu sudah disampaikan beberapa kali untuk digabungkan dengan tahanan lain. Hanya saja, usulan tersebut sampai saat ini belum terealisasi. Dia mempertanyakan, jika statusnya sebagai anggota Polri sehingga tahanan dipisahkan. Sementara, ada anggota Polri yang terjerat kasus narkoba diperbolehkan gabung dengan tahanan lain.

Penasihat Hukum Hasbudi, Syafruddin mengatakan, tidak mengetahui terkait yang disampaikan kliennya. “Saya belum monitor apa yang disampaikan terdakwa,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi menambahkan saat ini terdakwa berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B. Berdasarkan hasil komunikasi Majelis Hakim dengan Polres Bulungan. Setiap tahanan mendapatkan hak yang sama sesuai porsi. Informasi yang diperoleh dari Polres Bulungan, hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik.

“Jikapun ada komplain, itu biasa terjadi. Dalam persidangan sudah disampaikan, hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik sesuai ketentuan berlaku,” singkat Rahmatullah.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menegaskan, sebelumnya jadwal besuk berjalan normal. Tapi, selama pandemi Covid-19 dilakukan pembatasan.

Pembatasan tersebut tidak hanya berlaku di Rutan. Tapi di beberapa Lapas daerah lain. Mengingat kasus Covid-19 sudah melandai, akhirnya kebijakan itu kembali dilonggarkan.

“Kita juga telah sediakan ruang khusus bagi pembesuk,” terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, peniadaan jam besuk beberapa pekan terakhir, karena ada perbaikan bangunan Rutan. Sehingga pembesuk tidak diperbolehkan. “Sekarang ini sudah diperbolehkan karena pengerjaan telah rampung. Ketika ada pekerjaan lanjutan, maka waktu besuk akan kembali dibatasi. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X