JPU Menuntut Hasbudi Tiga Tahun Penjara

- Rabu, 7 September 2022 | 18:18 WIB
DITUNTUT: Hasbudi, terdakwa perkara illegal mining dituntut tiga tahun dan denda Rp 2 miliar oleh JPU pada sidang Rabu (7/9).
DITUNTUT: Hasbudi, terdakwa perkara illegal mining dituntut tiga tahun dan denda Rp 2 miliar oleh JPU pada sidang Rabu (7/9).

TANJUNG SELOR - Terdakwa perkara illegal mining, Hasbudi pada hari ini Rabu (7/9) kembali dipersidangkan. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan.

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, Hasbudi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto  Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1  KUHAP.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa bersama dengan penasihat hukumnya diberikan kesempatan yang sama oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, untuk memberikan pembelaan atau pleidoi.

Jadwal persidangan dengan agenda pembelaan Terdakwa dijadwalkan pada Rabu (14/9) mendatang. Pengamatan media ini, PH dan terdakwa menyepakati tanggal yang telah ditentukan oleh majelis hakim. (mts)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X