Izin Amdal dan KLHS Dipertanyakan

- Kamis, 8 September 2022 | 12:53 WIB
BELUM ADA PROGRES: Lokasi pembangunan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan diklaim tengah dilakukan pengerjaan.
BELUM ADA PROGRES: Lokasi pembangunan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan diklaim tengah dilakukan pengerjaan.

PERIHAL pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan, di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan dipertanyakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal yang dipertanyakan berkaitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari proyek tersebut.

Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko mengatakan, sejauh ini dokumen terkait KLHS dan Amdal tidak pernah dilihat. Padahal, sudah 8 tahun setelah groundbreaking, yakni pada 2014 silam. PT KHE (Kayan Hydro Energy) selaku perusahaan yang membangun PLTA Sungai Kayan, tidak memperlihatkan dan membuktikan bahwa terdapat izin Amdal dan KLHS.

Hal itu membuktikan, tidak ada keseriusan perusahaan bicara soal keselamatan masyarakat. “Ini yang harus ditekankan Gubernur Kaltara maupun Bupati Bulungan. Ditinjau ulang saja, bila perlu disetop,” tegasnya, Rabu (7/9).

Menurut dia, proyek PLTA sudah disiapkan sejak 10 tahun lalu atau sejak 2012. Namun hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti. Mega proyek yang akan menghasilkan pasokan listrik sebesar 900 Mega Watt (MW) di tahap I. Kemudian 1.200 MW tahap dua, 1.800 MW untuk tahap tiga dan empat. Serta tahap kelima 3.300 MW direncanakan akan menyuplai Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.

“Sampai saat ini tidak bisa diakses Amdal dan KLHS. Itu ada izinnya atau tidak?. Terpublikasikan atau tidak?. Katanya PT KHE mau mulai melakukan aktivitas, tapi tidak ada kajian yang lengkap. Dulu kami pernah meminta,” tuturnya.  

“PLTA KHE itu bakal menghasilkan listrik 900 MW cukup besar. Apa dokumen kajiannya. Amdal dan KLHS mana?. Itu bukan syarat adminitrasi saja. Harus dipastikan analisis dampak sosial dan lingkungan. Termasuk analisis risiko bencana,” pintanya.

Bukan hanya itu, bahkan dua desa di Kecamatan Peso yang terdampak pembangunan proyek tersebut. Yakni Long Pelban dan Long Lejuh, yang dihuni sekitar 700 jiwa dan 5 desa di bawahnya, akan dibangun dump kecil. Karena dasar tersebut, meminta PT KHE sebagai pengelola harus mengikuti kaidah persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau free, prior and informed consent (FPIC). Yang diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

“FPIC merupakan hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat. Mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi dan cara hidupnya,” ujarnya.

Masyarakat setempat seperti tidak diberi ruang. Sehingga masyarakat kehilangan haknya menerima atau menolak tanpa paksaan. Masyarakat seperti dipaksa menerima sebuah mega proyek, yang mitigasi dampaknya tidak diketahui. 

“Setahu kami masyarakat di dua desa itu tak disampaikan dan tak ditanya pendapat tentang PLTA itu,” imbuhnya.

Secara terpisah Direktur Operasional PT KHE Khaerony mengaku, kurang memahami dokumen izin yang dimaksud Walhi Kaltim. Sebab yang mengurusi hal tersebut bukan hanya satu tim, melainkan terdapat tim tersendiri. Namun, yang ia tahu, semua proses sudah dilalui dalam pengurusan izin Amdal. Mulai dari pembahasan di Komisi Penilaian Amdal. Hingga sosialisasi ke masyarakat sampai disahkan menjadi dokumen izin lingkungan. 

“Selama proses itu berlangsung, meminta saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat setempat,” terangnya.

Ia tidak memahami, yang disampaikan mengenai sulitnya akses mengetahui izin PT KHE. “Kalau dibilang sulit diakses, saya kurang paham ya. Karena untuk akses itu harus bagaimana, saya kurang paham,” kata dia.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X