TANJUNG SELOR - Setelah banyak perdebatan mengenai Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang, yang sebelumnya tidak dianggarkan pada APBD Murni 2022. Namun pada APBD-Perubahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menganggarkan SOA Penumpang.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto.
Ia mengatakan, penganggaran SOA Penumpang berdasarkan persetujuan bersama Raperda APBD Perubahan 2022. “Kita anggarkan. Apalagi ini memang sudah menjadi kewajiban Pemprov Kaltara, untuk mengakomodir hal itu,” terangnya, Kamis (8/9).
Kemudian, nominal program subsidi untuk penumpang penerbangan perintis itu mencapai Rp 8,9 miliar. Meski tidak disebutkan secara rinci, namun ia memastikan bisa mengakomodir dua kabupaten, yakni Malinau dan Nunukan.
Berdasarkan APBD Perubahan, program SOA Penumpang akan masuk di dalam anggaran belanja Disperindagkop Kaltara. Ini pertama kalinya program SOA Penumpang tidak masuk atau tidak dianggarkan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.
“Kalau selama ini, memang kita anggarkan di Dishub Kaltara. Namun kali ini berbeda. Kemungkinan besar di Disperindagkop dan UKM Kaltara. Karena ada SOA Barang juga,” jelasnya.
Berkaitan izin dari pusat mengenai program SOA Penumpang, ia mengakui tidak ada masalah dengan hal itu. Meski sempat mengajukan konsultasi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, tidak tercantumnya mata anggaran untuk SOA Penumpang di dalam sistem SIPD.
“Tak ada respons sejak kita konsultasi. Namun kita tetap anggarkan di APBD Perubahan. Kita juga tetap bertanggung jawab dengan yang sudah dilaksanakan,” tegasnya. (fai/uno)