Dinilai Bisa Membahayakan

- Jumat, 9 September 2022 | 01:41 WIB
Ainun Faridah
Ainun Faridah

TARAKAN - Kekhawatiran adanya narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bebas keluyuran keluar, juga disampaikan Komisi I DPRD Kaltara. Terlebih lagi informasi yang diterima, warga binaan tersebut merupakan napi kasus narkotika dengan hukuman 18 tahun penjara.

“Apalagi masa hukumannya masih lama. Itu berbahaya sekali. Kalau misalnya sisa 2 atau 3 bulan menjalani masa hukumannya, mungkin bisa dipertimbangkan. Untuk mendapatkan izin keluar Lapas. Dengan penjagaan juga tentunya,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kaltara Ainun Faridah, Kamis (8/9).

Menurutnya, jika sisa hukuman kurang dari setahun masih dianggap tidak mungkin narapidana itu kabur. Hal yang harus diantisipasi, jika ternyata ada keinginan dari si narapidana untuk kabur, dengan masa hukumannya yang masih banyak.

“Pola pikir manusia ini kan fluktuatif imannya. Kalau imannya turun, ada yang bisik untuk lari, bisa jadi malah si napi melarikan diri. Lapas tidak boleh begitu, ada apa itu orang di Lapas,” keluhnya.

Dengan alasan apapun, kata Ainun, seharusnya ada petugas Lapas yang menemani. Ia menilai, hingga didapatinya warga binaan di luar Lapas sudah menjadi masalah besar. Jika ada yang lari, siapapun yang berdinas saat itu bisa mendapatkan sanksi dan masalah yang ditimbulkan juga besar. Akibat lengah melakukan pengawasan.

Ditambah lagi Kepala Lapas bisa memberikan dampak besar. Semua izin yang dikeluarkan, menurutnya harus dengan pertimbangan ketat. “Polisi bisa menemani, membantu menjaga. Bahaya besar ini. Nanti warga binaan yang lain bisa ikut-ikutan untuk keluar Lapas. Mulai Lapas itu nanti jadi ajang menginap saja, tapi bisa keluyuran. Artinya, pembinaan tak maksimal. Malah di luar bisa membahayakan masyarakat,” bebernya.

Politisi Partai Golkar ini juga akan membicarakan dengan rekan di Komisi I DPRD Kaltara. Untuk mengambil langkah menindaklanjuti laporan di masyarakat. Inspeksi mendadak (Sidak) bisa dilakukan, sebagai komisi yang membidangi.

“Setahu saya, pernah ada orang saya tahu di penjara, orang tuanya sakit tidak diizinkan keluar untuk menjenguk. Tapi, waktu orang tuanya meninggal, boleh menghadiri (pemakaman). Tapi ditemani orang Lapas dan langsung diantar kembali ke dalam Lapas,” tuturnya.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi I DPRD Tarakan Mustain. Politisi Partai NasDem ini mempertanyakan, seorang narapidana bisa keluar tanpa ada pengamanan dari pihak Lapas. Harus ada pertimbangan dari Lapas, sebelum memberikan hak kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak tidak melanggar aturan hukum.

“Artinya ada yang tidak beres di sana (Lapas). Harus sesuai prosedur. Masalah ini menyangkut hak asasi manusia juga. Tapi jangan membentur atau melakukan pelanggaran hukum. Aturan hukum harus dipenuhi dulu baru bisa keluar,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X