Potensi Tambah PAD

- Jumat, 9 September 2022 | 01:54 WIB
PEMBEBASAN BBNKB: Bapenda Kaltara memberikan program pembebasan BBNKB yang masuk dalam wilayah Kaltara.
PEMBEBASAN BBNKB: Bapenda Kaltara memberikan program pembebasan BBNKB yang masuk dalam wilayah Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II) kepada masyarakat.

Pembebasan BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar dan dalam wilayah  Provinsi Kalimantan Utara.

“Pemberlakuan pembebasan BBNKN II sejak 1 April hingga 31 September mendatang. Ini merupakan bulan terakhir untuk program pembebasan BBNKB,” terang Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, Kamis (8/9).

Dengan adanya program pembebasan ini, diharapkan akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor (PKB). Yang tentunya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lanjut Tomy, dengan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kaltara, maka potensi PAD juga akan meningkat.

Pasalnya, kendaraan yang berasal dari luar daerah ke depannya, setelah melakukan mutasi masuk akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara. “Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan dengan pelat luar daerah segera melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara. Mari manfaatkan program pembebasan ini,” imbau Tomy.

Tomy menjelaskan, adapun alur yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara. Maka, harus lakukan cek fisik kendaraan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP dan kwitansi pembelian kendaraan. Dokumen ini yang diserahkan ke Samsat asal kendaraan tersebut terdaftar, untuk dilakukan mutasi keluar atau cabut berkas.

Setelah dokumen mutasi keluar selesai dari Samsat asal, selanjutnya wajib pajak menyerahkan ke kantor Samsat tujuan yang berada di wilayah Kaltara. “Apabila ada wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi, dapat langsung ke kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Tomy.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda, hingga 31 Agustus 2022 terdapat 466 unit kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara. Rinciannya, 124 unit roda dua dan 342 unit roda empat. “Dengan penambahan total 466 unit kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara, ini akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” harap Tomy. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X