Langgar Batas, Tali Rumput Laut Ditertibkan

- Jumat, 9 September 2022 | 02:11 WIB
DITERTIBKAN: Tali rumput laut di sekitar Pantai Amal ditertibkan oleh DKP Kaltara karena melanggar zonasi yang sudah ditentukan, Kamis (8/9).
DITERTIBKAN: Tali rumput laut di sekitar Pantai Amal ditertibkan oleh DKP Kaltara karena melanggar zonasi yang sudah ditentukan, Kamis (8/9).

TARAKAN - Setelah menetapkan alur pelayaran Tarakan-Bunyu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara mengeluarkan batas kegiatan budidaya rumput laut. Terutama yang ada di sekitar wilayah laut Pantai Amal.

Penetapan alur pelayaran Tarakan-Bunyu sudah disepakati bersama pada Agustus lalu. Dibarengi dengan sosialisasi kepada pembudidaya di Kelurahan Pantai Amal. Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis mengatakan, sudah menyampaikan kepada Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) maupun nelayan yang ada di lokasi, untuk mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan. 

“Rambu yang kami pasang sebanyak 24 titik, dengan pancang biru. Di luar dari itu, jika ada tali akan kami angkat,” jelasnya, Kamis (8/9).

Bahkan pihaknya sudah melakukan penertiban sebagian tali rumput laut, kemarin. Di antaranya ada tali yang sudah berisi, siap untuk dipanen akan diberikan satu siklus. Namun, setelah panen harus diangkat dan tidak diizinkan lagi melakukan budidaya di daerah tersebut. Pihaknya akan melakukan eksekusi, jika masih melanggar.

DKP akan melakukan penataan, agar tidak ada budidaya hingga keluar batas yang ada. Dikhawatirkan, kegiatan budidaya  rumput laut malah melebar dan menutup semua alur yang sudah ditetapkan. 

“Kami sudah sepakat untuk membuka alur selebar 500 meter dari pancang yang kami buat sampai ke tugu. Ini yang harus kami tegaskan, supaya masyarakat tak melakukan penambahan keluar dari batas yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, DKP sudah menyampaikan zonasi budidaya rumput laut masih luas. Di antaranya di kawasan Tanjung Karis, Sekatak Kabupaten Bulungan. Sehingga, penindakan yang dilakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, agar tidak menambah tali. Jika didapati ada yang berada di luar dari batas, maka bisa membongkar sendiri.

Dari penertiban yang dilakukan, jika dihitung per tali batas yang lewat mencapai sekitar 150 meter. Dari batasnya di beberapa titik pembongkaran. Sehingga menjadi atensi sebagai peringatan. DKP akan membuat berita acara, dari pembudidaya jika akan mengambil perlengkapan tali rumput laut yang dibongkar. 

“Kami mempertegas, supaya masyarakat paham masalah alur. Kami juga memikirkan pembudidaya, tapi ada transportasi lain yang menggunakan alur itu. Armada transportasi ini sudah mengalah sebenarnya, harusnya di tengah tali yang ada ini. Tapi kami mengambil yang di luar sekarang. Karena kalau kami bongkar di tengah, nanti terlalu banyak yang akan dibongkar,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Tarakan Darwis Nasir mengaku, sudah meminta agar anggotanya menaati aturan yang sudah ditetapkan. Pemasangan tali harus sesuai batas.

Ia melihat dari penertiban yang dilakukan DKP, budidaya rumput laut dari pancang yang dipasang diperkirakan berusia satu bulan. Namun pemilik tali rumput laut belum diketahui. Namun, ia mengarahkan petani untuk menemui DKP agar bisa mengambil tali yang masih bagus miliknya. 

“Kalau sudah tak ada tempat lagi, nanti bisa minta ke pemerintah. Di mana lagi lahan yang bisa digunakan untuk budidaya rumput laut. Jadi, ada solusi. Sebenarnya ada disiapkan Pemprov di wilayah Pulau Keciak. Cuma kami minta sebelum dibuatkan titik koordinat, kami tidak berani pasang. Takutnya nanti ada masalah lagi,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X