Kenapa Gembong Narkoba Dilindungi oleh Sesama Napi di Lapas Tarakan?

- Senin, 12 September 2022 | 01:46 WIB
Aris Irawan
Aris Irawan

TARAKAN - Akademisi Hukum, Aris Irawan mempertanyakan posisi Hendra32 yang diduga dilindungi oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan, saat akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jumat (9/9) dini hari.

Pihak Lapas yang seakan tidak berdaya atas ulah warga binaan membuat ricuh, perlu dilakukan pembenahan. “Perlu dipertanyakan yang terjadi di Lapas selama ini. Kok sepertinya Hendra32 itu sangat berpengaruh di Lapas. Ini membuktikan bahwa perlu pembenahan di setiap Lapas yang ada di Indonesia. Begitu juga tentunya di Lapas Tarakan,” tegasnya, Minggu (11/9).

Menurut dia, persoalan ricuh oleh warga binaan, jangan sampai menentukan kebijakan di dalam Lapas. Jika warga binaan bisa mengatur situasi dan kondisi di dalam lapas. Maka bisa menimbulkan masalah lain. Salah satunya kelebihan kapasitas di dalam Lapas. Termasuk masalah lain yang sudah menjadi rahasia umum, adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.

Jika Hendra32 diduga sebagai bandar narkoba, sudah tepat dipindahkan. Sebab Hendra32 termasuk sebagai narapidana risiko tinggi. Pemindahan ke Lapas Nusakambangan dengan Super Maximum Security, sejalan dengan program Dirjen Pemasyarakatan.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini, sudah banyak saya lihat bandar narkotika dipindahkan ke Nusakambangan. Karena ada mekanisme khusus terkait ini,” jelasnya.

Pemindahan narapidana bandar narkoba sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju. Yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan serta sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Tak ada hak warga binaan lain untuk menentukan bisa dipindah atau tidaknya seorang narapidana. Berdasarkan UU Pemasyarakatan, pada dasarnya narapidana dapat dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain. Untuk kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban dan proses peradilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Aris, syarat pemindahan narapidana menurut Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang, dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan dan hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Selain narapidana yang melanggar aturan di lapas, Ditjen PAS mengkategorikan pelaku tindak pidana kejahatan teroris, narkotika, trafficking, illegal logging, illegal fishing atau korupsi sebagai narapidana risiko tinggi. Selain itu, pidana umum juga mempunyai potensi menjadi high risk. Apabila narapidana tersebut berperilaku agresif atau berpotensi mengganggu ketertiban umum di dalam penjara. Oleh karena itu perlu dilakukan penilaian terhadap narapidana tersebut.

Meningkatnya kategori dan jumlah narapidana risiko tinggi, serta maraknya pemberitaan mengenai warga binaan yang dianggap melanggar aturan di lapas. Dianggap perlu dirumuskan kebijakan perlakuan terhadap narapidana risiko tinggi. Temuan penilaian risiko dan kebutuhan harus digunakan dalam mengembangkan rencana pembinaan.

Secara komprehensif setiap narapidana yang mencakup langkah-langkah, untuk meminimalkan risiko serta intervensi dalam reintegrasi sosial narapidana. Dengan menangani kriminal, kebutuhan dasar seperti pendidikan dan keterampilan kerja.

Hasil penilaian risiko ini akan menentukan penempatan dan tingkat pengamanan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Tahanan atau narapidana yang mempunyai risiko tinggi berdasarkan hasil penilaian ditempatkan dalam lapas dengan pengamanan maksimun.

“Salah satunya berupa penempatan pada ruang khusus atau ruang isolasi maupun pada lapas Super Maximum Security,” tutur pria yang juga dosen di Universitas Borneo Tarakan ini. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X