Pengepul Emas Ilegal Ditangkap

- Senin, 12 September 2022 | 01:53 WIB
DIAMANKAN: Tersangka SP (kanan) saat diserahkan dari Satbrimob ke Ditreskrimsus Polda Kaltara, Sabtu (10/9) lalu.
DIAMANKAN: Tersangka SP (kanan) saat diserahkan dari Satbrimob ke Ditreskrimsus Polda Kaltara, Sabtu (10/9) lalu.

KEGIATAN illegal mining atau pertambangan emas tanpa izin di Jalan Trans Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan diungkap Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara. Tersangka berinisial SP diamankan sekira pukul 14.30 Wita, Jumat (9/9) lalu.

Pria berusia 26 tahun itu diduga melakukan pembelian emas ilegal sejak Juni 2022. Komandan Satuan Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Noor Hudaya melalui Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso mengatakan, mendapat informasi ada rumah kontrakan yang ditempati tersangka, sering dijadikan markas jual beli emas ilegal.

Informasi yang diterima dari masyarakat kemudian dikembangkan. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di rumahnya. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.

“Rumah kontrakan SP di Desa sekatak Puji ini sering dijadikan tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal. Sekira pukul 14.30 Wita, baru kami bergerak mengambil tindakan. SP kami amankan dan dilakukan penggeledahan. Hingga ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya,” terangnya, Minggu (11/9).

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka ini didanai seorang berinisial RH yang berdomisili di Makassar. Selain SP, ada juga rekannya berinisial AS yang tinggal di Kecamatan Sekatak. “SP ini merupakan koordinator lapangan yang dipercaya RH,” ucapnya.

Dalam pembelian emas ilegal, SP menerapkan sistem kontrak per minggu dengan anggaran yang diberikan RH melalui AS sekitar Rp 300 juta-Rp 900 juta.

Dari SP, turut disita barang bukti emas dengan berat sekitar 58 gram, uang tunai Rp 16.100.00, timbangan digital, air keras 30 liter, satu set jari-jari alat cek kadar emas, satu buah kanna sedang dan kanna kecil, besi cetak emas, 2 buku catatan, toples perak, kalkulator, satu set alat cek kadar air keras, satu unit handphone, penjepit stainles, penjepit emas, batu kosok emas dan timbangan kalibrasi 500 gram.

SP diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Di hari yang sama penangkapan, kami bawa ke Tanjung Selor, termasuk barang bukti untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara. Agar bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X