TANJUNG SELOR – Pengalihan kewenangan dalam pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, bakal diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Namun, hal tersebut dibantah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) Denny Harianto. Pasalnya, berdasarkan aturan, kewenangan pelabuhan tersebut ada di Pemprov Kaltara. Sangat tidak mungkin jika dilakukan pengalihan kewenangan.
Terlebih lagi, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. “Pengalihan aset pelabuhan penumpang ke Pemkot Tarakan tidak dimungkinan. Karena terhalang regulasi yang ada,” terang Denny, Jumat (9/9) lalu.
Persoalan pengalihan aset pelabuhan tersebut, sudah dibahas sejak tahun lalu. Pengalihan tidak bisa dilakukan, terkecuali dikelola secara bersama-sama antara Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan. Opsi lain, selain pengalihan aset dengan bentuk kerja sama pengelolaan pelabuhan atau bagi hasil. Antara pemprov dengan pemkot dari pengelolaan pelabuhan.
“Sambil kita pelajari semuanya, memungkinkan atau tidak. Seperti apa nanti mekanismenya. Semua itu kita akan bahas lebih jauh. Tentu bersama stakeholder terkait,” tuturnya.
Opsi paling memungkinkan, lanjut dia, dengan sistem bagi hasil. Di mana Pemprov Kaltara akan bekerjasama dengan Pemkot Tarakan. Namun begitu, ia masih belum mengetahui pola atau skema bagi hasil maupun kerja sama pengelolaan yang dapat dilakukan.
“Kita masih menunggu kajian yang dilakukan Biro Pemerintahan. Kita lihat dulu, seperti apa skenario dan bentuk kerjasamanya,” ujarnya.
Pelabuhan Tengkayu I pada 2019 lalu, pendapatan yang diperoleh dari penarikan retribusi kurang lebih Rp 5,1 miliar. Pada 2020 lalu, pendapatan retribusi alami penurunan. Selama 2020, pendapatan retribusi hanya mencapai Rp 4 miliar. Hal itu dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. (fai/uno)