Empat Bulan Masuk DPO

- Selasa, 13 September 2022 | 13:03 WIB
AKHIRNYA DIRINGKUS: Tersangka JM yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan sebelumnya masuk DPO.
AKHIRNYA DIRINGKUS: Tersangka JM yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan sebelumnya masuk DPO.

TARAKAN – Selama empat bulan buron, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan berhasil menangkap tersangka berinisial JM, pada 29 Agustus lalu.

Tersangka menjadi buruan polisi, setelah berhasil melarikan diri pada April lalu. Dengan berhasil menangkap rekan tersangka berinisial ED.

“Dia (JM) ditangkap saat berada di kontrakannya, RT 26 Kelurahan Selumit Pantai. Waktu kami amankan, JM lagi bersama istrinya,” terang Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain, kemarin (12/9).

Dari pengakuan tersangka, saat melarikan diri memutuskan untuk bekerja di tambak. Tanpa harus pulang ke rumah. Tim opsnal sempat melakukan penggeledahan di rumah JM. Namun tidak ditemukan barang bukti berkaitan kasus narkotika. Setelah diamankan, JM langsung dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamphetamine.

JM dipastikan masih rutin mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dikaitkan dengan laporan polisi pada 18 April lalu. Dari keterangan ED, peran JM yang memberikan sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 37 gram atau kurang lebih setengah bal.

“JM menjanjikan ED upah atau gaji Rp 1 juta. Tapi, waktu kami tangkap, JM berkelit bukan dia yang berikan sabu kepada ED,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang dan mencocokkan dengan keterangan ED di dalam Lapas. Tetap menegaskan JM yang berikan sabu sesuai keterangan awal. Meskipun JM membantah keterangan ED, pembuktian kasus ini nantinya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tarakan.

JM berkelit, saat memberikan sabu kepada ED tidak ada yang melihat dan hanya antara mereka berdua. Melainkan temannya yang memberikan sabu kepada ED. Namun, ED sejak awal ditangkap menegaskan JM yang memberikan sabu untuk bisa dijual.

Sebelum terjual, ED tertangkap polisi. Penyidik meyakini keterlibatan JM ini dari hasil tes urine yang positif. Hal itupun menjadi petunjuk JM, merupakan salah satu jaringan narkotika.

“Kami tetap proses sesuai Pasal 132 tentang pemufakatan jahatnya. Kemudian di pasal 114, karena barang bukti di atas 5 gram, kami kenakan ayat 2. Tapi, kami subsiderkan, pasangkan juga di Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tinggal nanti keyakinan Hakim yang terbukti pasal yang mana untuk disangkakan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X