TANJUNG SELOR – Adanya dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin di Long Yian, Kecamatan Peso, belum dimonitor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, jika itu benar terjadi mestinya harus mengantongi izin atau legalitas yang jelas. Karena aktivitas itu berdampak terhadap masyarakat dengan penggunaan bahan kimia.
“Saya belum monitor kegiatan yang ada di sana (Long Yin). Jikalau pun ada aktivitas itu, harus disesuaikan dengan aturan yang ada,” terang Syarwani, Selasa (13/9).
Jikapun itu kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat, harus memperhatikan kearifan lokal. “Yang jelas, apapun bentuk kegiatan yang dilakukan, seperti tambang rakyat menggunakan pola tradisional dan memanfaatkan kearifan lokal. Sehingga ini mungkin lebih aman bagi masyarakat setempat,” harapnya.
Di sisi lain, jika kegiatan itu yang diusahakan dalam bentuk badan usaha. Mesti ada aspek legal yang harus dipenuhi badan usaha. Namun, sepengetahuan Bupati belum ada aktivitas tambang emas yang telah dikeluarkan dari sisi aspek perizinan. Termasuk adanya aktivitas tambang emas di Kecamatan Sekatak.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat dikonfirmasi mengaku, sudah mengetahui adanya aktivitas illegal mining. Bahkan, sudah memerintahkan Kapolsek Peso untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
“Untuk mencari tahu kebenaran di lapangan, terkait adanya aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, belum menerima laporan terbaru. Akan tetapi, hal tersebut bakal membahas bersama pemerintah daerah untuk mengurangi permasalahan di kemudian hari. Polres Bulungan serius memberantas kegiatan illegal mining. Jika hal itu terbukti, kepolisian akan langsung bertindak. (*/mts/uno)