Dua Bantuan Sosial Tersalurkan

- Kamis, 15 September 2022 | 11:42 WIB
BANTUAN TUNAI: Kantor Pos Tarakan sudah menyalurkan bantuan tunai sebanyak 70 persen, Rabu (14/9).
BANTUAN TUNAI: Kantor Pos Tarakan sudah menyalurkan bantuan tunai sebanyak 70 persen, Rabu (14/9).

TARAKAN - Pemerintah meluncurkan tiga jenis bantuan sosial, pengalihan subsidi pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Bantuan tersebut meliputi, bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok masyarakat, bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu dan bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk membantu sektor transportasi dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Dari tiga jenis bantuan sosial ini, dua diantaranya mulai disalurkan melalui kantor pos. Untuk kelompok masyarakat dan melalui rekening Himbara ke pekerja, dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bantuan jenis ketiga, melalui pemerintah daerah belum terealisasi.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Tarakan Arbain mengatakan, hingga saat ini belum menerima instruksi terkait bantuan sosial tambahan perlindungan sosial. “Menurut saya, informasinya nanti yang 2 persen melalui APBD dipotong dari DAU dan DBH. Belum ada konfirmasi ulang, berupa apa belum tahu,” jelasnya, Rabu (14/9).

Bantuan untuk transportasi ini, bisa saja penerimanya sopir angkutan, ojek dan nelayan. Namun teknisnya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan bantuan untuk transportasi bagi nelayan melalui Dinas Perikanan.

Kemungkinan dalam waktu dekat, akan ada rapat bersama kepala daerah untuk membahas bantuan melalui pemerintah daerah ini. Termasuk dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sekaligus mencari formulasi, mekanisme dan pola untuk pemberian bantuan.

“Kalau sekarang ini yang saya tangani BLT langsung dari Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Tambahan bantuan perlindungan sosial ini, bisa saja dalam bentuk sembako atau bantuan tunai. Namun, ia memperkirakan akan ada penjelasan melalui petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, ada juga regulasi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri. Sebagai juknis untuk proses pendistribusian, besaran bantuan dan calon penerimanya.

“Mungkin kalau sudah turun dua regulasi itu, barulah kepala daerah akan mengundang OPD atau stakeholder terkait. Untuk bicara menyusun rencana pendistribusiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Supervisor Penjualan Retail Kantor Pos Tarakan Fajar Dwi Kurniawan mengatakan, progres untuk penyaluran BLT kepada kelompok masyarakat sebanyak 7.784 penerima sudah lebih dari 70 persen.

Skema penyalurannya dijadwalkan sejak 9-16 September, dibagi 2 hingga 3 kelurahan per hari. Sedangkan untuk wilayah yang terjauh melalui kantor kelurahan, untuk memudahkan penerima.

“Tarakan sudah lebih 70 persen perkiraannya. Kalau ada penerima yang tak datang, bisa door to door bila ternyata penerimanya lanjut usia atau sakit. Tapi, diserahkan nanti setelah jadwal reguler selesai,” tuturnya.

Syarat tidak bisa diwakilkan, hanya membawa KTP dan undangan dari Kantor Pos. Jika diwakilkan, harus bawa kartu keluarga, KTP yang mengambil dan yang namanya tertera di undangan. Pada saat mengambil akan di foto, untuk bukti dan dikirim via aplikasi. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X