Ada Kode dari HSB

- Kamis, 15 September 2022 | 11:46 WIB
BERI KESAKSIAN: Herman dan Firsal saat diambil sumpah sebelum bersaksi pada persidangan perkara laka laut di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/9).
BERI KESAKSIAN: Herman dan Firsal saat diambil sumpah sebelum bersaksi pada persidangan perkara laka laut di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (14/9).

TARAKAN - Tiga saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sidang perkara kecelakaan laut, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia pada 13 November 2021.

Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan saksi ahli dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Sementara dua saksi lainnya yang dihadirkan JPU, yaitu Herman dan Firsal di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (14/9). Terdakwa MA dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Dalam keterangannya di persidangan, Herman mengakui pemilik speedboat yang digunakan terdakwa saat kejadian. Saat kejadian, Herman berada di bengkel speedboat miliknya di Mamburungan.

“Jadi saya sempat telepon ke Perikanan, adakah yang mau ke bengkel. Kalau ada saya mau titip makanan. Tapi saya tidak tahu kalau MA yang akan bengkel,” ucapnya.

Dilanjutkan Herman, saat MA bersama kedua temannya tiba di bengkel. Herman melihat kondisi speedboat yang dibawa MA sudah dalam keadaan miring. Ia pun melihat MA bersama kedua temannya dalam kondisi basah. Melihat keanehan tersebut, Herman bertanya kepada MA, dengan kondisi speedboat yang sudah miring.

“MA bilang kalau dia habis menabrak. Tapi dia tak tahu, menabrak batang atau speedboat. Saya kemudian perintahkan seseorang pakai speedboat lain, keluar cek ke sana (TKP),” ungkap Herman.

Selang beberapa hari, Herman melihat ada postingan di media sosial (medsos). Bahwa ada penemuan mayat di laut. Ia pun sempat bertanya kepada MA, apakah mayat yang ditemukan tersebut merupakan korban yang ditabrak.

“Saya tanyakan, apakah ini yang kalian tabrak. Tapi saat itu MA hanya menangis,” bebernya.

Setelah mengetahui penemuan mayat tersebut, merupakan korban yang ditabrak oleh MA. Ia pun ingin mendatangi keluarga korban. Namun saat itu, Herman mendapatkan instruksi dari saksi Firsal untuk diam terlebih dahulu. Bahkan Herman dipanggil oleh HSB ke rumahnya saat itu. Herman mengungkapkan, disuruh diam terkait kejadian laka laut tersebut.

“HSB katakan saat itu jangan pecah di mulut, lebih baik pecah di perut. Kurang tahu saya maksudnya, tapi sepemahaman saya disuruh diam. Saya juga takut saat itu,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi Faisal dalam keterangan mengungkapkan, saat kejadian sempat mendapatkan perintah dari atas untuk mendatangi lokasi kejadian. Namun saat akan ke lokasi, speedboat Polair Polres Tarakan saat itu mogok di perairan depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Sebagai anggota Polair Polres Tarakan saat itu, juga kerap melakukan pengawasan terhadap pengisian BBM speedboat. Termasuk dengan speedboat milik Herman.

“Saya katakan diam kepada Herman karena tunggu perintah HSB. Saya tak tahu kenapa HSB suruh diam saat itu,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X