Bongkar Dinding, Pencuri SBW Diamankan Polisi

- Jumat, 16 September 2022 | 11:08 WIB
DIAMANKAN. Tersangka JN alias Wanda saat dibawa ke ruang tahanan Polsek Tarakan Timur, Kamis (15/9).(SEPTIAN ASMADI/HRK)
DIAMANKAN. Tersangka JN alias Wanda saat dibawa ke ruang tahanan Polsek Tarakan Timur, Kamis (15/9).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Pria berinisial JN alias Wanda diduga melakukan pencurian sarang burung walet senilai sebanyak 1,96 kg pada September lalu. Kejadian yang terjadi di RT 14, Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gian Evla Tama mengatakan, modus pencurian dengan cara membongkar dinding rumah sarang burung walet. Setelah itu dibobol menggunakan linggis hingga hancur berlubang.

"Membesarkan lubang itu menggunakan kayu balok. Sudah kami sita kayu baloknya termasuk motor yang digunakan pelaku waktu mencuri. Sementara linggis masih belum ketemu, masih dicari dan masuk dalam daftar pencarian barang. Kalau sarang burung waletnya sudah kami amankan juga, koordinasi dengan Kejaksaan karena barang mudah rusak, malah nilai ekonomisnya turun, jadi diambil sample dan sisanya dikembalikan ke korban," katana, Kamis (15/9).

Ada dua tersangka dalam kasus ini, JN alias Wanda dan satu orang lagi berinisial AN yang merupakan rekan JN masih dalam proses pencarian. Pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini pertama kali diketahui penjaga rumah sarang burung walet, Paulus dan disampaikan kepada pemiliknya, Dendra.

Kejadian pencurian juga menurut korban sudah berulang kali, hanya saja sebelumnya belum pernah dilaporkan. Modus yang digunakan pelaku juga sama, dengan cara membongkar dinding yang sudaj dirusaknya 3 bulan lalu.

"Sebelumnya bekas bongkaran yang sudah sempat ditambal korban, malah dibongkar pelaku kembali. Akhirnya pencurian terakhir ini dilaporkan ke Polsek Tarakan Timur. Padahal lokasi kejadian itu lumayan jauh, masuk ke dalam hutan. Kalau hujan tidak bisa lewat, cuma pakai motor saja," jelasnya.

Awalnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi JN yang diduga otak pencurian. Di perjalanan menuju lokasi untuk mencuri, JN mengajak AN. Kebetulan penjaga rumah sarang burung walet juga tidak ada di lokasi terus menerus, hanya melakukan pengecekan sewaktu-waktu.

Pada saat pengecekan 2 September lalu itu, ternyata kondisi rumah sarang burungnya sudah jebol. Hasil pencurian kedua pelaku juga cukup besar, mencapai 2,96 kilogram. Setelah dijual, uangnya digunakan untuk menyewa mobil dan ke tempat hiburan malam.

"Hasil penjualannya tidak sampai Rp 20 juta, karena dijual murah sama pelaku. Pembelinya kami periksa juga, ini masih dalam tahap pemeriksaan semua. Nanti apakah pembelinya juga dicurigai membeli dengan harga murah. Kan di pasal 480 KUHP itu menerangkan, patut dicurigai. Cuma kalau memang menjual dengan harga normal, ya tidak apa-apa, berarti tidak ada unsur untuk mencurigai," tuturnya.

Pelaku sendiri juga merupakan warga RT. 11, Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal dan belum pernah masuk penjara. Ia pun tidak memiliki pekerjaan, sehingga nekat melakukan pencurian.

"Ambil sarang burungnya mereka pakai linggis, makanya ada yang bagus dan ada yang pecah juga. Banyak juga yang ukuran setengah lingkaran. Pelaku kami sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, tentang pencurian dengan pemberatan karena merusak dan bersama-sama, lebih dari satu orang," bebernya.(sas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X